Pemkab Kulon Progo Luncurkan Aplikasi Eling Pajak Daerah, Permudah Pembayaran Pajak Secara NonTunai

Aplikasi Eling Pajak Daerah merupakan salah satu upaya implementasi digitalisasi transaksi keuangan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Pemkab Kulon Progo
APLIKASI PAJAK - Peluncuran aplikasi Eling Pajak Daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo di Hotel Morazen Yogyakarta Airport, Kapanewon Temon, Rabu (28/05/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo meluncurkan aplikasi Eling Pajak Daerah pada Rabu (28/05/2025).

Peluncuran diikuti dengan kegiatan High Level Meeting, Capacity Building Digitalisasi Keuangan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufik Amrullah, menjelaskan aplikasi Eling Pajak Daerah merupakan salah satu upaya implementasi digitalisasi transaksi keuangan.

"Upaya itu menjadi program dari Progres Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Kabupaten Kulon Progo," jelas Taufik memberikan keterangannya pada Kamis (29/05/2025).

Lewat P2DD, Pemkab Kulon Progo berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Termasuk meningkatkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi digital yang sistematis dan berkelanjutan.

Menurut Taufik, Kulon Progo terus menunjukkan peningkatan transaksi digital secara konsisten.

Peningkatan itu terlihat dari capaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IEPTD).

"Capaian IEPTD Kulon Progo di 2024 sebesar 98 persen dengan status digital," ungkapnya.

Baca juga: KA Gayabaru Malam Selatan Mogok Selama 3 Jam di Wates Kulon Progo Akibat Masalah Lokomotif

Taufik mengatakan capaian tersebut membuat Kulon Progo meraih peringkat 20 secara nasional di 2024.

Capaian tersebut merupakan hasil kinerja sepanjang tahun 2023.

Pemkab Kulon Progo menargetkan implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah bisa mencapai 100 persen pada 2025 ini.

Salah satunya lewat penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

"Kartu kredit tersebut sebagai metode transaksi non tunai agar kualitas pelayanan publik menjadi lebih transparan dan akuntabel," kata Taufik.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengatakan aplikasi Eling Pajak Daerah akan mempernudah warganya dalam membayar semua jenis pajak daerah. Sebab pembayarannya bisa dilakukan secara non-tunai.

Aplikasi tersebut juga diharapkan bisa menggerakkan semua elemen masyarakat agar aktif menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah. Sebab hasil dari pajak digunakan untuk pembangunan daerah.

"Masyarakat Kulon Progo didorong untuk mampu beradaptasi dengan ekosistem digital yang terus berkembang," ujar Agung.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved