Kasus Kecelakaan Maut di Sleman

PKBH FH UGM Sebut Tidak Ada Intimidasi terhadap Keluarga Mendiang Argo Ericko

FH UGM memastikan bahwa proses berjalan dalam suasana kondusif dan mendukung upaya pencarian keadilan secara objektif bagi korban. 

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
TENGOK - Ibu mendiang Argo Ericko Achfandi (19), Meliana (tengah) menengok area yang digunakan civitas akademika FH UGM untuk berkabung setelah kepergian Argo, Rabu (28/5/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Isu dugaan intimidasi yang dilakukan keluarga pelaku kecelakaan terhadap keluarga mendiang Argo Ericko Achfandi (19) ramai beredar di media sosial. 

Beberapa unggahan menyebut keluarga pelaku, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mendatangi atau menekan keluarga korban.

Namun, pihak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) membantah kabar tersebut.

Dr. Heribertus Jaka Triyana, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, menegaskan tidak ada intimidasi dari pihak mana pun.

Diketahui, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM menjadi pendamping proses hukum keluarga korban atas kecelakaan yang merenggut nyawa Argo pada Sabtu, (24/5/2025) lalu.

“Kami tadi konfirmasi, tidak ada itu intimidasi. Pelaku tidak mendatangi, tidak ada. Termasuk lawyer (dari pihak pelaku), juga tidak ada,” kata Jaka kepada wartawan di kampus FH UGM, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Tahan Mahasiswa Pengemudi BMW yang Jadi Tersangka Laka Maut di Sleman

Diketahui, Meliana, ibu dari mendiang Argo Ericko Achfandu, menjalani pemeriksaan sebagai ahli waris oleh Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, di kampus FH UGM, dengan pendampingan dari tim hukum dan psikolog dari PKBH FH UGM. 

Pemeriksaan dilakukan di luar kantor kepolisian atas permintaan keluarga korban, mengingat kondisi psikologis Meliana yang masih belum stabil pascakehilangan anaknya.

FH UGM memastikan bahwa proses berjalan dalam suasana kondusif dan mendukung upaya pencarian keadilan secara objektif bagi korban. 

Tim kuasa hukum yang terdiri dari tiga advokat mitra PKBH FH UGM telah dibentuk untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

“Intinya dari keluarga meminta agar kejadian ini bisa diungkap seobyektif mungkin demi keadilan bagi Argo,” ujar Jaka.

Ia mengatakan, pihak keluarga Argo mengapresiasi itikad baik dari keluarga Christiano yang ingin menyelesaikan kasus dengan baik atau damai.

Namun, hal tersebut, kata Jaka, belum diputuskan oleh keluarga korban.

“Belum diputuskan. Keluarga menerima itikad baik dari keluarga pelaku, tapi untuk ke depannya kita lihat setelah proses berjalan,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved