Kasus Kecelakaan Maut di Sleman

Ditlantas Polda DIY Sampaikan Hasil Analisis BMW Tabrak Mahasiswa FH UGM di Palagan Sleman

Berdasarkan hasil TAA Ditlantas Polda DIY, kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Christiano saat kejadian berkisar 58 sampai 61 Kilometer per jam

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, saat memperlihatkan smart province DIY, Selasa (3/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menyampaikan hasil Traffic Accident Analysis (TAA) kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.

Peristiwa itu menewaskan satu mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan sesuai dengan scientific investigation.

Hingga akhirnya didapat dua fakta yang menjadi dasar penetapan Christiano Tarigan (23), pengemudi mobil BMW, sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Fakta pertama, lokasi kejadian berada di ruas jalan provinsi, sehingga batas maksimum kecepatan sesuai aturan tidak boleh melebihi 40 Kilometer per jam.

Berdasarkan hasil TAA Ditlantas Polda DIY, kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Christiano saat kejadian berkisar 58 sampai 61 Kilometer per jam.

"Setelah olah TKP didapat fakta kecepatan (BMW) berkisar di antara 58 sampai 61 Kilometer perjam, tentunya melebihi kecepatan maksimum yang dibolehkan," ujar Ardi, saat ditemui, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Polisi Ungkap Motif Penggantian Pelat Nomor BMW Tersangka

Fakta kedua, Ardi menyebut bahwa titik tabrakan terjadi di jalur arah berlawanan roda empat.

"Titik tabrak terjadi pada jalur yang arah berlawanan, roda empat dijalur berlawanan," ujarnya.

Dari dua kesalahan tersebut, menurut Ardi telah cukup dijadikan dasar untuk penetapan tersangka.

"Meskipun kendaraan roda dua pada saat itu berganti arah putar balik. Namun demikian posisinya kan sudah jalur berlawanan, sehingga apabila kendaraan roda empat kecepatannya tidak tinggi pasti bisa antisipasi, atau jika berada di jalur yang nggak salah bisa antisipasi," ungkapnya.

Ardi mengimbau masyarakat saling mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku guna mengantisipasi laka lantas.

"Kami mohon maaf keterlambatan penyelidikan ini, tapi kami memastikak peristiwa ini sudah ada tersangka. Info dari Kasatlantas Sleman saat ini tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan," pungkasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved