Pemkab Bantul Tunggu Petunjuk Kemendikdasmen soal Sekolah Negeri dan Swasta Digratiskan
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengaku belum mendengar kabar putusan MK soal pendidikan gratis tersebut.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih menantikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta digratiskan.
"Kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Dikdasmen untuk mengimplementasikannya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Pihaknya akan melakukan sistem gratis pendidikan untuk jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta apabila sudah ada arahan dari pusat. Namun, sejauh ini, khusus untuk pendidikan berstatus sekolah negeri sebenarnya sudah bersifat gratis sejak lama.
"Dan jumlah sekolah kita itu ada banyak. Ada 281 SD Negeri, 86 SD swasta, tiga MI Negeri, 42 MI swasta, 47 SMP Negeri, 48 SMP swasta, 9 MTs Negeri, dan 16 MTs swasta. Semua sekolah itu juga mengikuti arahan dari pusat," jelasnya.
Terpisah, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengaku belum mendengar kabar putusan MK soal pendidikan gratis tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan sangat menyambut baik agar anak-anak di Bumi Projotamansari tetap mendapatkan hak pendidikan yang baik dan layak.
"Dan sebelum ada keputusan MK pun, Pemkab Bantul sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar baik untuk (sekolah) negeri maupun swasta. Yang swasta pun (diberikan) mulai dari SD sampai SMP juga MI dan MTs yang menjadi kewenangan Pemkab," tuturnya.
Lanjutnya, alokasi anggaran untuk sekolah madrasah di Bumi Projotamansari pun sudah cukup besar. Katakanlah untuk sekolah swasta, ucap Halim, telah mendapatkan bantuan operasional sekolah nasional (Bosnas), bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
Kemudian, ada juga progam guru-guru swasta yang mendapatkan insentif dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
"Jadi, saya rasa, kalau MK memutuskan seperti itu, Insyaallah, Bantul sudah lebih dari separuh jalan menuju ke sana. Nah, tinggal yang swasta-swasta, yang reguler atau bukan sekolah khusus seperti sekolah-sekolah yang berbayar cukup tinggi. Yang reguler itu, kita mampu untuk melaksanakan perintah MK," tandas dia.(nei)
Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Pejalan Kaki yang Menyeberang di Ringroad Selatan Bantul |
![]() |
---|
Potensi Pengurangan Danais 2026, Sejumlah Program Kegiatan di Bantul Akan Dikurangi |
![]() |
---|
Respon Merebaknya Aksi Demo, Jaga Warga dan Satlinmas di Kulon Progo Diminta Lebih Waspada |
![]() |
---|
Cara PT Taru Martani BUMD Milik Pemda DIY Dongkrak Performa Bisnis |
![]() |
---|
3 Kalurahan di Kulon Progo Terima Bantuan Alkes dari Morazen Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.