Muhammadiyah dan KPPU Jalin Kerja Sama, Berantas Praktik Monopoli Usaha
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjalin sinergitas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjalin sinergitas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Selasa (27/5/2025).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyebut, bahwa di negeri ini masih banyak sekali persaingan bisnis yang tidak sehat.
Termasuk, praktik-praktik monopoli yang dapat menyebabkan adanya permasalahan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
"Mengusahakan hal ini terselesaikan itu tentu tidak mudah. Bagaimana kita menghadapi persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli. Itulah yang menjadi poinnya, bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan ini," tandasnya.
Maka, dengan penandatangan nota kesepahaman ini, Muhammadiyah bersama KPPU dapat memperkuat komitmennya untuk mengatasi permasalahan kesenjangan tersebut.
Melalui sinergi antara lembaga negara dan organisasi masyarakat, diharapkan tata kelola ekonomi nasional yang adil dan beretika dapat terwujud.
"Kami berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka yang melakukan persaingan-persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli ini," terangnya.
Baca juga: Penjelasan Pengelola Soal Pembangunan Stair Lift di Candi Borobudur
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, menandaskan, bahwa kerja sama dengan Muhammadiyah merupakan salah satu program dari KPPU.
Harapannya, Muhammadiyah dan berbagai lembaga lain di negeri ini bisa terus memberi masukan, dan bersama-sama mengatasi permasalahan persaingan usaha yang tidak sehat.
"KPPU percaya, penguatan literasi ekonomi dan pemahaman akan prinsip keadilan usaha dapat menjadi bagian dari dakwah. Membela pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural adalah bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar di bidang ekonomi," cetusnya.
Asa menjelaskan, bahwa nota kesepahaman ini sekaligus untuk memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sebagaimana telah diatur dalam UU No 5 Tahun 1999, serta pengawasan kemitraan usaha sesuai UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
" Kerja sama ini akan jadi ruang strategis untuk mendorong keadilan ekonomi, keberpihakan pada pelaku usaha kecil dan konsumen, serta mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang berkeadaban dan inklusif," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU pun sekaligus meminta dukungan dari Muhammadiyah, terkait proses Amandemen UU No 5 Tahun 1999.
Pasalnya, payung hukum tentang persaingan usaha itu dianggap sudah uzur dan beberapa pasalnya butuh penyesuaian seiring perkembangan zaman.
"Kami izin pada ketum (PP Muhammadiyah), mohon dukungan agar revisi bisa berjalan dengan baik. Kami siap jika ada masukan dari Muhammadiyah terkait dengan implementasi yang akan dibahas antara pemerintah dan DPR," jelasnya.
Bak gayung bersambut, Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto pun menegaskan komitmennya untuk turut serta mengawal revisi UU tersebut.
Pihaknya memberikan mandat kepada Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mempelajari pasal-pasal mana yang kiranya perlu direvisi.
" Kami memandangnya secara aturan, bahwa persaingan usaha harus fair. Nanti biar Majelis Hukum dan HAM mempelajari lebih lanjut," pungkasnya. (aka)
Civitas Akademika FKIK UMY Kecam Insiden Intimidasi yang Dialami Dokter Syahpri, Ini Sikapnya |
![]() |
---|
Guru Besar UMY Soroti Tunjangan Fantastis DPR: Itu Beban Pajak yang Ditanggung Rakyat |
![]() |
---|
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Wali Kota Yogyakarta Kukuhkan 90 Pelajar Muhammadiyah Jadi Kader Jatayu, Fokus Pendidikan Karakter |
![]() |
---|
Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan di Usia 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.