Sepasang Kekasih di Bantul Jual Remaja Putus Sekolah Lewat Michat
Seorang pelajar perempuan insiial FMP (15), asal Kapanewo Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, menjadi korban TPPO.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang gadis di bawah umur asal Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan, korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh sepasang kekasih berinisial RKW (28), asal Sewon, Kabupaten Bantul, dan AHA (22), asal Semanu, Kabupaten Gunungkidul.
"Kejadian itu terungkap dari saudara korban yang mengatahui adanya dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual. Kemudian, saudara korban melapor ke orang tua korban dan melaporkan kepada kami pada 16 Januari 2025," ungkap dia saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (26/5/2025).
Korban dan kedua pelaku sebelumnya kenal karena tinggal di komplek kos yang sama, yakni di Bangunharjo, Sewon.
Kedua pelaku kemudian menjual korban ke pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
Untuk setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif Rp 400 ribu sekali kencan.
"Kemudian korban dicarikan pelanggan oleh dua orang tersangka melalui aplikasi MiChat. Akun MiChat itu adalah milik dua orang tersangka, sehingga korban dijual atau diiklankan atau ditawarkan dengan harga Rp400.000," beber Achmad.
Setelah mendapatkan pelanggan, dua orang tersangka itu melakukan konfirmasi kepada korban. Lalu, korban melayani pelanggan di kamar kostnya.
Baca juga: Kronologi Bocah 6 Tahun di Kebonarum Klaten Ditemukan Tewas di Gorong-gorong
Setelah selesai, pembayaraan dilakukan secara tunai melalui korban.
Dari nilai Rp 400 ribu itu, korban hanya mendapatkan bagian Rp 100 ribu dan sisanya untuk kedua pelaku.
Orang tua korban yang mengetahui hal itu kemudian melaporkannya ke kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka AHA berada di Kapanewon Banguntapan, sedangkan tersangka RKW berada di tempat kerja di daerah Jalan Pleret," tutur dia.
Selanjutnya, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul mendatangi masing-masing lokasi tersebut untuk mengamankan terduga tersangka.
Hasilnya, dua terduga tersangka mengakui hal tersebut dan dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 jo pasal 76 I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.
Korban sendiri menurut Achmad masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul.
"Terkait ada atau tidak pemaksaan dari tersangka terhadap korban, sampai saat ini masih dilakukan pendalaman. Karena, selama ini korban telah melayani pelanggan sekitar 15-20 per bulan," jelasnya.
Adapun alasan tersangka melakukan aksi tersebut tak lain dikarenakan adanya motif untuk pemenuhan kebutuhan atau ekonomi.
Sementara itu, salah satu tersangka yakni RKW, mengaku, aksi kejahatan itu dilakukan karena korban tidak bisa bekerja dan tidak bisa berhitung. Padahal, korban sudah ditawari berbagai pekerjaan.
"Awalnya ditawari kerjaan es teh jumbo. Terus kayak bantu ibunya temen ku juga enggak bisa. Intinya enggak bisa hitung dia (korban)," tuturnya.
Tersangka mengaku bahwa selama melakukan aksi itu dilakukan sistem bagi hasil. Di mana, korban mendapatkan honor Rp100.000 dan sisanya dibagi untuk keperluan lain, mulai dari bayar listrik hingga bayar tempat kost.
"Korbannya enggak ada yang lain. Cuma satu ini (FMP) saja," tandas dia.(nei)
Usai Rehabilitasi oleh Dinsos, Puspa Korban TPPO Kamboja Diserahkan ke DP3AP2 DIY, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pulih dari Luka di Kamboja, Puspa Korban TPPO Mulai Bangun Hidup Baru di Yogyakarta |
![]() |
---|
Kisah Puspa Asal Jogja Ingin Kerja di Makau Malah Dipaksa Jadi Scammer di Kamboja |
![]() |
---|
Puspa Pulih, Rehabilitasi Korban Sindikat TPPO di Kamboja Segera Rampung |
![]() |
---|
Selain Puspa, Dinsos DIY Telah Rehabilitasi Belasan Korban TPPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.