Pengedar Narkoba Wonosobo Pakai Metode Komunikasi Terenkripsi Hindari Pelacakan

Satresnarkoba Polres Wonosobo mengungkap jejaring pengedar narkotika di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Polres Wonosobo
UNGKAP KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Wonosobo ungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Wonosobo, Jumat (23/5/2025). Tiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. 

Tribunjogja.com Wonosobo -- Satresnarkoba Polres Wonosobo mengungkap jejaring pengedar narkotika di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. 

Satresnarkoba Polres Wonosobo setidaknya menangkap tiga tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan inex.

UNGKAP KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Wonosobo ungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Wonosobo, Jumat (23/5/2025). Tiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
UNGKAP KASUS NARKOBA - Satresnarkoba Polres Wonosobo ungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Wonosobo, Jumat (23/5/2025). Tiga pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. (Polres Wonosobo)

Seperti diberitakan Tribunjateng, Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka yang terlibat.

Tiga tersangka diketahui menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan inex.

Pengakuan RD, barang bukti yang ditemukan polisi sebelumnya didapatkan dan dibagi dengan tersangka lain berinisial F (30).

RD bersama F memecah sabu menjadi beberapa paket yang rencana akan diedarkan di Wonosobo dan Temanggung.

“Mereka menggunakan metode komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan,” ungkap AKP Teguh Sukosso.

Satu pekan setelah penangkapan RD dan F, pada Senin (12/5/2025) petugas kembali menangkap satu tersangka pengguna narkoba berinisial MA (30), di sebuah kamar indekos di Wonosobo

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua paket sabu kecil berat bruto 0,3 gram yang disembunyikan di dalam potongan sedotan, serta alat hisap yang dirakit dari botol plastik bekas minuman kemasan. 

Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Wonosobo

RD dan F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Sementara MA dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved