20 Pasang Nikah Siri Difasilitasi Sidang Isbat Gratis oleh Pemkab Magelang

penyebab utama adalah warga belum memperbarui data KK yang sesuai atau belum melakukan pencatatan pernikahan secara sah, seperti kasus nikah siri. 

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Prokompim Kabupaten Magelang
SIDANG ISBAT NIKAH: Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan inovasi Menyala Anyar Gress sekaligus isbat nikah yang diikuti 20 pasang pada Kamis (22/5/2025) 


Program ini sejalan dengan visi Magelang Aman, Nyaman, Religius, Unggul dan Sejahtera serta misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, melalui Sapta Cipta Ngelayani Birokrasine.


"Kami menyampaikan dan menegaskan tetap akan selalu konsen pada pengelolaan data yang valid, yang akan digunakan sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan," kata Grengseng.


Ia mengatakan, data kependudukan merupakan data pokok yang harus selalu diperbarui sesuai kondisi nyata di lapangan.


Sebelumnya, Disdukcapil juga telah meluncurkan inovasi Sahabat Anyar Gress pada 5 Maret 2025 yang memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan. 


Di masa mendatang, layanan seperti perekaman dan pembuatan e-KTP akan bisa diakses di seluruh kecamatan.


Pada kesempatan tersebut, bupati juga meminta agar Disdukcapil terus berinovasi untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat, termasuk mewujudkan layanan publik 7 hari non-stop berbasis teknologi digital.


"Tentunya 7 hari non stop ini didukung dengan teknologi digital, sehingga pelayanan masyarakat terkait dokumen kependudukan bisa terpenuhi dengan baik," tutur Grengseng. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved