20 Pasang Nikah Siri Difasilitasi Sidang Isbat Gratis oleh Pemkab Magelang

penyebab utama adalah warga belum memperbarui data KK yang sesuai atau belum melakukan pencatatan pernikahan secara sah, seperti kasus nikah siri. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Prokompim Kabupaten Magelang
SIDANG ISBAT NIKAH: Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan inovasi Menyala Anyar Gress sekaligus isbat nikah yang diikuti 20 pasang pada Kamis (22/5/2025) 

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan inovasi Menyala Anyar Gress sekaligus isbat nikah yang diikuti 20 pasang pada Kamis (22/5/2025). 


Program ini diluncurkan langsung oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji di Pendopo Merapi, Rumah Dinas Bupati Magelang.


Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R Anta Murpuji Antaka menjelaskan, program sidang isbat ini muncul setelah ditemukan 164 ribu data dalam Kartu Keluarga (KK) yang tidak tercatat secara resmi pada semester akhir 2024.


Menurutnya, penyebab utama adalah warga belum memperbarui data KK yang sesuai atau belum melakukan pencatatan pernikahan secara sah, seperti kasus nikah siri. 


Disdukcapil kemudian menggandeng Pengadilan Agama untuk menyelenggarakan sidang isbat.


Tiga kecamatan telah menjadi lokasi pelaksanaan sidang isbat nikah, yakni Kecamatan Kajoran sebanyak 12 pasang, Kaliangkrik 3 pasang, dan Grabag 7 pasang.


"Jadi total semuanya ada 20 pasang yang akhirnya diberikan pelayanan sidang isbat nikah ini," beber R Anta.


Ia menambahkan bahwa program ini bertujuan memperbaiki data kependudukan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam membantu masyarakat memperoleh dokumen sah.


"Kemudian, ini salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu warga yang tidak bisa melakukan pernikahan yang tercatat oleh negara," jelasnya.


Setelah menjalani sidang isbat, pasangan akan memperoleh dokumen pernikahan sah serta Kartu Keluarga (KK) baru.


"Dan perlu diketahui pelayanan sidang isbat nikah ini gratis," terangnya.


Bupati Grengseng Pamuji menyampaikan, pelayanan ini terealisasi berkat kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Magelang, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Magelang. 


Adapun tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengesahkan pernikahan secara hukum negara serta melengkapi administrasi kependudukan secara sah.


Pelayanan terpadu ini juga menjadi bagian dari inovasi Menyala Anyar Gress, akronim dari Memberikan Layanan Administrasi Kependudukan secara Aman, Nyaman, Ramah, Gratis, Efisien, Sinergis, dan Solutif. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved