Kemenkumham DIY Dorong Akselerasi Akses Keadilan Melalui Penyusunan Rapergub Bantuan Hukum

Langkah ini menjadi upaya konkret dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses keadilan

Dok.Istimewa
ILUSTRASI 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil peran aktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

Langkah ini menjadi upaya konkret dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

Penyusunan Rapergub ini dibahas dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dari Kemenkumham DIY.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menekankan pentingnya integrasi prinsip Restorative Justice sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

"Kami mendorong agar penyusunan Rapergub ini menjadikan KUHP baru sebagai pedoman, mengingat undang-undang tersebut menekankan pendekatan keadilan restoratif. Ini sejalan dengan esensi dari bantuan hukum, yakni pemulihan dan perlindungan hak, bukan semata-mata penghukuman," terang Soleh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, juga menegaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar bentuk layanan, melainkan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin dalam konstitusi.

Oleh sebab itu, keberadaan Rapergub sebagai regulasi teknis pelaksanaan menjadi hal yang krusial untuk memastikan implementasi Perda berjalan secara efektif.

"Penyusunan Rapergub ini adalah bukti nyata komitmen negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Kami mendukung penuh proses ini hingga tuntas, karena ini menyangkut pemenuhan hak-hak dasar rakyat," tegas Agung.

Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Cakupannya meliputi pendampingan di proses peradilan, penyediaan layanan konsultasi hukum, hingga penyuluhan hukum bagi kelompok rentan.

Rapergub yang kini sedang digodok bertujuan untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan, seperti proses pendaftaran bantuan hukum, kriteria penerima layanan, serta sistem koordinasi antar lembaga bantuan hukum yang ditunjuk.

Dengan adanya regulasi turunan ini, diharapkan tidak hanya memperkuat implementasi bantuan hukum di lapangan, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat miskin serta kelompok yang rentan secara sosial dan ekonomi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved