Terungkap, Motif Remaja SMP Pelaku Perusakan Nisan Makam di Bantul dan Yogyakarta

Polisi berhasil menangkap pelaku perusakan makam, yang ternyata adalah seorang remaja berinisial AFS (16) asal Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aksi perusakan nisan terjadi di sejumlah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta.

Polisi berhasil menangkap pelaku, yang ternyata adalah seorang remaja berinisial AFS (16) asal Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Adapun terkait motifnya, polisi memastikan tidak ada kaitan dengan agama, melainkan permasalahan pribadi. 

"Motifnya masih didalami penyidik, tapi dari hasil keterangan sementara ini murni adalah masalah pribadi atau ada permasalahan dalam keluarga," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (20/5/2025). 

Ihsan mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, perusakan dilakukan tersangka di tiga lokasi yakni di pemakaman Purbayan, Kotagede, Yogyakarta dan dua pemakaman umum di Bantul, tepatnya di Ngentak Banguntapan dan Sewon.

Jumlah makam yang dirusak belum diketahui secara pasti. Tetapi yang paling banyak terjadi di Banguntapan. Di pemakaman lainnya relatif sedikit. 

Sejak muncul kejadian tersebut, Ihsan mengatakan Polda DIY serius menyikapinya.

Sebab, isu perusakan nisan dengan lambang keyakinan tertentu pada makam sangat rawan terhadap sentimen liar.

Sehingga Kapolda DIY telah memerintahkan agar merespon kejadian tersebut secara cepat agar bisa segera terungkap. 

"Alhamdulillah Senin sekitar jam 15.00 WIB, diduga pelaku telah diamankan. Ada 1 orang inisalnya AFS, statusnya pelajar umur 16 tahun dan tempat tinggal di Banguntapan," katanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Perusak Nisan Makam di Bantul, Pelaku Masih Pelajar

Hasil pendalaman yang dilakukan pihak Kepolisian, Ihsan memastikan peristiwa perusakan tersebut tidak ada hubungannya dengan agama.

Sebab, yang bersangkutan juga beragama Kristen.

Pelaku berhasil ditangkap dari hasil pemeriksaan saksi penjaga makam, orangtua pelaku dan bantuan kamera pengintai atau CCTV di seputar lokasi kejadian. 

Menurut dia di beberapa tempat pemakaman yang terjadi perusakan, ada yang dipasang CCTV yang menunjukkan dengan jelas aktivitas pelaku melakukan perusakan. 

"Dari situ kami yakin untuk segera mengamankan pelaku tersebut.Saat ini pelaku sudah ada di Polsek Kotagede, dan pelaku sudah mengakui aksinya di 3 lokasi berbeda," ujar Ihsan. 

TEREKAM: Pelaku perusak nisan makam terekam CCTV saat akan melakukan aksinya di TPU Baluwarti, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.06 WIB.
TEREKAM: Pelaku perusak nisan makam terekam CCTV saat akan melakukan aksinya di TPU Baluwarti, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.06 WIB. (Dok. Polres Bantul)

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Bantul ini mengungkapkan, tersangka selama ini tinggal di Banguntapan.

Lokasi tersebut cukup dekat dengan pemakaman Ngentak. Ke Kotagede maupun ke Sewon juga relatif dekat. 

"Jadi memang yang bersangkutan sepertinya sudah punya data terkait pemakaman yang diincarnya," ungkapnya. 

Aksi Tunggal

Sejauh ini, pelaku disebut melakukan aksinya seorang diri.

Adapun perusakan dilakukan menggunakan alat berupa palu, dan bongkahan batu. Alat tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Tersangka diduga melakukan aksi perusakan tersebut dengan perencanaan.

Terbukti, aksi perusakan makam bukan terjadi hanya satu hari, melainkan beberapa hari. Ada yang dilakukan malam dan siang hari. 

Terkait makam tertentu yang diincar, Ihsan mengatakan polisi masih mendalaminya.

Tetapi yang pasti, perusakan dilakukan oleh tersangka bukan karena unsur agama, melainkan karena ada permasalahan keluarga. 

"Tidak ada unsur agama karena pelakunya ternyata juga beragama Kristen, ini (kami sampaikan) untuk menepis isu yang beredar," ujar Ihsan. 

Saat ini pelaku yang masih kelas 3 SMP itu diamankan di Polsek Kotagede.

Karena masih di bawah umur, proses hukum tetap mengedepankan UU Perlindungan anak, berkoordinasi juga dengan Bapas atau Balai Permasyarakatan.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved