Berita Kriminal

Paman di Gunungkidul Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur

Aksi ini terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
KASUS PENCABULAN - Polres Gunungkidul menggelar gelar perkara terkait kasus pencabulan, di lobi depan Mako Polres Gunungkidul, pada Selasa (20/5/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul berhasil mengamankan BSW (29), warga Kapanewon Semin yang tega mencabuli keponakannya yang berusia 11 tahun atau masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan kronologi kejadian bermula saat tersangka bermodus dengan berpura-pura meminjam gawai milik korban, pada Minggu (4/5/2025). 

Namun, tersangka justru beralih niat untuk mencabuli korban dengan mengajak korban ke belakang rumahnya.

"Saat diajak ke belakang ruang itulah , korban langsung dicabuli oleh pelaku," ujarnya saat pers rilis di Makopolres Gunungkidul, pada Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan ketika melakukan aksi pencabulan tersebut, tersangka turut  mengancam korban dengan dalih akan membunuh orangtua dan bibinya (istri pelaku) jika tidak mengikuti kemauannya.

"Saat itu, korban di bawah ancaman dari pelaku. Kebetulan mereka ini tinggal satu rumah, baik dari keluarga korban dan keluarga tersangka. Jadi, di dalam rumah itu juga tinggal istri tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Selama ini memang pelaku jarang berada di rumah karena alasan pekerjaan," ujarnya.

Kemudian, aksi ini terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Setelah itu, orangtua korban pun langsung membuat laporan ke Polres Gunungkidul.

"Dan, pada Rabu (7/5/2025), tersangka berhasil diamankan dan ditahan di Polres Gunungkidul," ungkapnya.

Atas kejadian ini, tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved