Roy Suryo dan Dr Tifa Penuhi Panggilan Polisi di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dengan tudingan ijazah palsu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan dua terlapor Roy Suryo dan dr Tifa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Kamis (15/5/2025) 

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap dia.

Menurutnya, Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan. 

Akan tetapi tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik.

"Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga," ujar dia.

Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak Jokowi selanjutnya menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya.

"Kami hormati dan kami akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," ujar dia.

Mantan orang nomor satu RI itu diketahui mempersilakan polisi untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.

Hal ini dikatakan setelah Jokowi selesai membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Jakarta terkait polemik ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025).

"Kalau diperlukan ya silahkan (digital forensik) yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum," kata Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

Adapun alasan dia melapor ke polisi agar polemik terkait ijazah palsunya menjadi jelas.

"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved