Roy Suryo dan Dr Tifa Penuhi Panggilan Polisi di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dengan tudingan ijazah palsu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan dua terlapor Roy Suryo dan dr Tifa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Kamis (15/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dengan tudingan ijazah palsu.

Terbaru, polisi mulai memeriksa para terlapor.

Terlapor yang diperiksa pada Kamis (15/5/2025) hari ini adalah Roy Suryo dan dr Tifa.

Sementara satu terlapor lainnya, ES alias Eggy Sudjana tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Belum diketahui apa alasan ES tidak menghadiri panggilan pemeriksaan ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa diperiksa sebagai saksi atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kedua saksi memasuki ruangan pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB.

"Benar RS hadir dan T hadir sudah tiba di ruangan pemeriksaan pukul 10.05 WIB sampai dengan sekarang," ucapnya dikonfirmasi wartawan seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

"ES tidak hadir," tambahnya.

Baca juga: Cara Jokowi Jawab Tudingan Ijazah Palsu dengan Temui Dosen Pembimbing Akademiknya

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turun langsung melaporkan lima orang atas tudingan ijazah palsu.

Kelima orang yang dilaporkan yakni berinisial RS, RS, ES, T, dan K.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya membuat laporan tudingan ijazah palsu langsung ke Polda Metro Jaya karena delik aduan.

Menurutnya, Jokowi sebagai pihak yang dirugikan harus melaporkan sendiri atas pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Bukan hanya merusak nama baik keluarga, tudingan itu merusak nama baik negara," ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Tudingan ijazah palsu, lanjut dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara dua periode.  

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved