Aufaa Siap Cabut Gugatan Soal Mobil Esemka jika Produsen Bisa Sediakan 1 Unit untuk Dibelinya

Aufaa menegaskan akan mencabut gugatan jika PT. Solo Manufaktur Kreasi sanggup menyediakan satu unit Esemka Bima.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
SYARAT CABUT GUGATAN - Penggugat Mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A akan mencabut gugatan ke Mantan Presiden Jokowi jika PT. Solo Manufaktur Kreasi sanggup menyediakan satu unit Esemka Bima. Ini merupakan usulan kesepakatan damai dalam mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Gugatan Aufaa Luqmana Re A kepada mantan Presiden Jokowi, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT. Solo Manufaktur Kreasi terkait dengan mobil Esemka memasuki babak baru.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (15/5/2025), Aufaa menegaskan akan mencabut gugatan jika PT. Solo Manufaktur Kreasi sanggup menyediakan satu unit Esemka Bima.

Aufaa bakal membeli mobil Esemka seharga Rp 110 juta sekaligus mencabut gugatan yang sudah dilayangkan.

“Jika tergugat 3 dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan harga Rp 110 juta dengan layak jalan layak ijin dan sebagainya saya beli langsung minggu depan. Jika mereka dapat menyediakan selesai,” ungkap Aufaa seperti yang dikutip dari Tribun Solo.

Harga yang ia ajukan merupakan keluaran tahun 2025.

Namun, jika yang bisa disediakan produksi tahun sebelumnya pihaknya akan mengajukan harga di bawahnya.

“Seharga Rp 110 juta. Kalau nanti mobil pickup yang lama sebelum tahun itu kita sebut kisaran Rp 50 juta,” tuturnya.

Kuasa hukum penggugat Arif Sahudi pun menegaskan akan membeli unit mobil ini dengan harga Rp 110 juta.

Jika usulan ini disepakati, maka perkara tidak akan dilanjutkan ke persidangan.

“Kita menunggu jawaban proposal kita. Dari proposal itu kalau jawabannya sesuai permintaan kita akan kita beli. Maka perkara ini dianggap selesai,” jelasnya.

Baca juga: Roy Suryo dan Dr Tifa Penuhi Panggilan Polisi di Polda Metro Jaya

Sementara itu Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi Arfian Indrianto menjelaskan pihaknya belum bisa menanggapi usulan perdamaian ini.

Ia perlu berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu.

“Terkait dengan mediasi hari ini resume penggugat menyasar tergugat 3. Terkait dengan resume kami akan menanggapi minggu depan sebelumnya kami akan konsultasi dengan klien kami apakah menanggapi lebih lanjut atau tertulis dulu,” jelasnya.

Masih Produksi

Dalam kesempatan itu Arfian mengklaim Mobil Esemka masih produksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved