Jadi Amicus Curiae, Menteri Maman Minta Sanksi bagi Pelaku UMKM Kedepankan Pembinaan, Bukan Pidana

Maman menilai pemberian sanksi kepada pelaku UMKM seharusnya mengedepankan pembinaan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Andi Muhammad Haswar
AMICUS CURIAE : Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menangis saat memberikan tanggapan dalam sidang kasus Toko Mama Khas Banjar yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANJARBARU - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman jauh-jauh datang dari ke Jakarta ke Banjarbaru untuk menyampaikan pandangannya sebagai Amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus yang menyeret pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar.

Di hadapan majelis hakim, Maman menilai pemberian sanksi kepada pelaku UMKM seharusnya mengedepankan pembinaan.

Sanksi pidana merupakan pilihan terakhir jika memang pelaku UMKM sudah tidak bisa dibina lagi.

" Dalam perspektif Kementerian UMKM, dalam konteks pemberian sanksi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia, harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan,” ucap Maman seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.

Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM. 

Baca juga: Cegah Penyebaran Penyakit, DIY Perketat Pengawasan Ternak Jelang Iduladha

Menurut dia, prinsip penegakan hukum pidana terhadap UMKM, dalam hal ini Mama Khas Banjar, sepatutnya menjadi pilihan terakhir dalam proses penegakan hukum.

" Jadi tadi saya sudah sampaikan, harapan kami lebih mengedepankan kepada sanksi administratif daripada sanksi pidana,” kata dia.

Diketahui pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Nurachim menjadi terdakwa kasus perlindungan konsumen yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Sebelumnya, Filry dilaporkan salah satu konsumennya ke polisi.

Kasus itu kemudian berlanjut hingga persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Firly Nurachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan, dan minuman kemasan, namun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa. 

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved