Kontras Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB yang Ditahan Karena Unggah Meme Prabowo & Jokowi Ciuman

penangkapan terhadap mahasiswi ITB itu juga menunjukan kalau polisi bersikap otoriter.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. PEXELS/Ron Lach
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha zoom-inlihat fotoDianggap Otoriter, Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo & Jokowi 'Ciuman' Kolase Tribunnews/X/net MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB. Penangkapan terhadap mahasiswi ITB disebut cerminkan sikap otoriter polisi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta kepolisian untuk segera membebaskan mahasiswi Institiut Teknologi Bandung (ITB), SSS yang ditahan karena mengunggah meme yang memperlihatkan gambar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI, Prabowo Subianto, tengah berciuman.

Menurut Usman, penangkapan mahasiswi itu bertentangan dengan semangat putusan MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Tak hanya itu, penangkapan terhadap mahasiswi ITB itu juga menunjukan kalau polisi bersikap otoriter.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.” 

“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” lanjut Usman.

Menurut Usman, negara tidak boleh membungkam masyarakat dengan menggunakan hukum.

“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” ujar dia.

Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.

Ia menilai, lembaga negara, termasuk Presiden pun, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” kata Usman.

Baca juga: VIRAL Suhu Tembus 37,2 Derajat Celsius di Kalteng, Ini Penjelasan Menurut BMKG

Sebelumnya, penangkapan SSS itu pertama kali diketahui melalui media sosial X, yang diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. 

Akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Prabowo yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved