Presiden Prabowo Pilih Strategi Bangun Komunikasi dengan DPR untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Biro Pers Sekretariat Presiden
RUU PERAMPASAN ASET : Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025). Presiden mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi di tanah air.

Tetapi hingga saat ini, RUU Perampasan Aset belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 DPR menyebut RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang ditargetkan rampung pada tahun ini.

Merespon hal itu, Presiden Prabowo pun memilih untuk mengambil langkah berkomunikasi dengan DPR RI dan jajaran parpol terkait pengesahan RUU Perampasan Aset tersebut. 

Presiden Prabowo memilih untuk belum mempertimbangkan rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo memilih untuk mencoba opsi membuka komunikasi dengan DPR terlebih dahulu dibandingkan mengeluarkan Perppu.

Baca juga: Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Tak Ada Alasan Menunda Pengesahan

"Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo cukup konsen terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Untuk itulah Presiden Prabowo mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya dari pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kepala Negara sudah membahas RUU Perampasan Aset saat bertemu dengan petinggi partai politik beberapa waktu lalu. 

"Ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi," ungkap Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo memastikan, pemerintah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas poin-poin usulan dalam RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, pandangan PPATK akan berarti mengingat lembaga itu memiliki data keluar masuk keuangan dan teknologi canggih untuk menganalisis transaksi mencurigakan.

"Pasti dilibatkan. Karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisis sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan," kata Prasetyo. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved