Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Tak Ada Alasan Menunda Pengesahan
Di hadapan raturan ribu buruh yang hadir, Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Di hadapan raturan ribu buruh yang hadir, Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo dari atas panggung.
Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.
"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.
Mendapat dukungan Prabowo, akankah UU Perampasan Aset bakal disahkan?
Sebab kenyataannya, sejak 2008, pembahasan RUU Perampasan Aset mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: Penjelasan Notaris Soal Alasan Penandatanganan Akta Tanah Dilaksanakan di Rumah Mbah Tupon
Bahkan, sudah dua era pemerintahan berakhir, yakni Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU Perampasan Aset juga belum berhasil disahkan.
Kata Pengamat
Meski telah mendapat dukungan dari dua presiden yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset masih belum dibahas secara serius di DPR.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut kondisi ini sebagai cermin lemahnya kemauan politik dalam melawan korupsi secara sistemik.
“Kita punya dua presiden yang mendukung. Kalau DPR masih juga diam, maka wajar publik mempertanyakan: apakah ada ketakutan tersembunyi dari elite terhadap RUU ini?” kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
RUU Perampasan Aset pertama kali masuk Prolegnas pada 2012 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan diajukan kembali oleh Presiden Jokowi melalui Surpres pada Mei 2023.
Kini, di era Presiden Prabowo, dukungan kembali ditegaskan dalam forum terbuka saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas.
“Undang-undang ini penting untuk memberantas korupsi. Masa sudah nyolong, enggak mau balikin aset? Ya saya tarik aja,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Kuota Haji Tambahan Diduga Disalahgunakan, KPK Telusuri Jejak Dana |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ada 10 Agen Travel Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Jemaah Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, Gus Yaqut Bakal Dipanggil Lagi oleh KPK |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
KPK OTT Bupati Kolaka Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.