Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Tak Ada Alasan Menunda Pengesahan

Di hadapan raturan ribu buruh yang hadir, Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
(Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada buruh dalam orasinya tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Di hadapan raturan ribu buruh yang hadir, Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo dari atas panggung.

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas. 

Mendapat dukungan Prabowo, akankah UU Perampasan Aset bakal disahkan?

Sebab kenyataannya, sejak 2008, pembahasan RUU Perampasan Aset mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Penjelasan Notaris Soal Alasan Penandatanganan Akta Tanah Dilaksanakan di Rumah Mbah Tupon

Bahkan, sudah dua era pemerintahan berakhir, yakni Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), UU Perampasan Aset juga belum berhasil disahkan.

Kata Pengamat

Meski telah mendapat dukungan dari dua presiden yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset masih belum dibahas secara serius di DPR.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menyebut kondisi ini sebagai cermin lemahnya kemauan politik dalam melawan korupsi secara sistemik.

“Kita punya dua presiden yang mendukung. Kalau DPR masih juga diam, maka wajar publik mempertanyakan: apakah ada ketakutan tersembunyi dari elite terhadap RUU ini?” kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

RUU Perampasan Aset pertama kali masuk Prolegnas pada 2012 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan diajukan kembali oleh Presiden Jokowi melalui Surpres pada Mei 2023.

Kini, di era Presiden Prabowo, dukungan kembali ditegaskan dalam forum terbuka saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas.

“Undang-undang ini penting untuk memberantas korupsi. Masa sudah nyolong, enggak mau balikin aset? Ya saya tarik aja,” tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved