Pernyataan Tegas Sri Sultan HB X Tanggapi Raperda Pertambangan dan Transportasi di DPRD DIY

Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja
Foto dok. ilustrasi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Ia berharap Raperda ini mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta memperkuat pengawasan praktik pertambangan di DIY.

Raperda transportasi

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan juga menanggapi pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Daerah Tahun 2025–2045.

Ia menjelaskan bahwa raperda ini memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan, melalui penyediaan tarif khusus atau subsidi transportasi bagi pelajar, mahasiswa, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja berpenghasilan rendah.

Dukungan infrastruktur seperti elevator dan eskalator di jembatan penyeberangan juga telah diatur untuk menunjang aksesibilitas lansia dan difabel.

Terkait integrasi dan konektivitas, Sri Sultan menjelaskan bahwa Pasal 13 Raperda memuat pengaturan sistem transportasi terintegrasi, termasuk penggunaan sistem daring yang sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan masyarakat akan moda transportasi yang efisien.

Menanggapi persoalan kemacetan di kawasan Malioboro, Sultan menjabarkan sejumlah langkah teknis yang telah dirancang, seperti penataan zona drop-off, pengembangan low emission zone, pembatasan kendaraan pribadi dengan pendekatan manajemen akses, serta optimalisasi kantong parkir luar kawasan melalui konsep park and ride.

Digitalisasi manajemen lalu lintas juga akan diperkuat dengan penerapan Area Traffic Control System (ATCS) dan sistem parkir cerdas.

“Fasilitasi kebijakan transportasi Pemerintah Daerah kepada kabupaten/kota mencakup bantuan teknis, perencanaan sistem wilayah, dukungan infrastruktur, insentif layanan strategis, dan koordinasi kelembagaan,” jelas Sri Sultan.

Dalam integrasi moda transportasi publik dan tradisional, raperda mengatur strategi pengembangan kendaraan tidak bermotor, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung.

Ia menegaskan bahwa mekanisme partisipatif akan terus dijaga agar kebijakan transportasi berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat.

Penyesuaian Raperda ini, menurut Sri Sultan, telah melalui sinkronisasi dengan kebijakan nasional, termasuk pemanfaatan infrastruktur strategis seperti jalan tol, untuk mendukung sistem transportasi DIY yang efisien dan inklusif.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved