Pernyataan Tegas Sri Sultan HB X Tanggapi Raperda Pertambangan dan Transportasi di DPRD DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda itu, yakni Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Daerah Tahun 2025–2045.
Tanggapan Sultan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Jumat (9/5) di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Raperda pertambangan
Dalam menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Golkar, PAN, PKB, NasDem, PPP, dan PSI terkait Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan, Sri Sultan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif serta perlunya pengaturan yang tegas untuk memastikan kegiatan pertambangan memberikan dampak positif bagi warga.
Ia juga menyoroti perlunya komitmen kuat dari pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi dari para pemegang izin.
“Pengelolaan harus mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial serta didukung dengan program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan,” ujar Sri Sultan.
Ia menambahkan, pengawasan intensif menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Pengaturan sanksi dan kewajiban reklamasi akan disesuaikan demi pelestarian lingkungan, sejalan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diusung dalam Raperda.
Dalam pelaksanaannya, Sri Sultan menyebut bahwa kegiatan reklamasi harus dilakukan sejak awal produksi dan tidak boleh mengganggu keselamatan kerja.
“Pelestarian lingkungan pada kegiatan penambangan salah satunya bentuknya adalah kegiatan reklamasi yang dimulai dari penataan lahan yang dapat dilakukan beriringan dengan kegiatan operasi produksi sepanjang dimungkinkan,” jelasnya.
Sri Sultan juga menegaskan perlunya penerbitan izin usaha pertambangan yang mensyaratkan kelengkapan dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi.
Sistem pengawasan ketat pun akan disiapkan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan mencegah praktik ilegal.
Sultan menyebut filosofi Hamemayu Hayuning Bawana sebagai nilai yang mendasari pengelolaan sumber daya alam, demi menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan.
Mengenai keterlibatan masyarakat dalam reklamasi, Sri Sultan menyebut bahwa keberhasilan reklamasi harus disetujui oleh pemilik lahan dan pemangku wilayah.
7 Arti Mimpi Batal Ujian karena Perubahan Jadwal Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa? |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
10 Arti Mimpi Kehujanan Tai atau Kotoran Burung, dari Rezeki Nomplok sampai Pertanda Cinta Datang |
![]() |
---|
Warga Desa Kingkang Klaten Minta Bantuan Renovasi Gedung ke Bupati |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.