Pernyataan Tegas Sri Sultan HB X Tanggapi Raperda Pertambangan dan Transportasi di DPRD DIY

Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja
Foto dok. ilustrasi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Raperda itu, yakni Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Daerah Tahun 2025–2045.

Tanggapan Sultan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Jumat (9/5) di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta.

Raperda pertambangan

Dalam menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Golkar, PAN, PKB, NasDem, PPP, dan PSI terkait Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan, Sri Sultan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif serta perlunya pengaturan yang tegas untuk memastikan kegiatan pertambangan memberikan dampak positif bagi warga. 

Ia juga menyoroti perlunya komitmen kuat dari pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi dari para pemegang izin.

“Pengelolaan harus mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial serta didukung dengan program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan,” ujar Sri Sultan.

Ia menambahkan, pengawasan intensif menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha pertambangan

Pengaturan sanksi dan kewajiban reklamasi akan disesuaikan demi pelestarian lingkungan, sejalan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diusung dalam Raperda.

Dalam pelaksanaannya, Sri Sultan menyebut bahwa kegiatan reklamasi harus dilakukan sejak awal produksi dan tidak boleh mengganggu keselamatan kerja.

“Pelestarian lingkungan pada kegiatan penambangan salah satunya bentuknya adalah kegiatan reklamasi yang dimulai dari penataan lahan yang dapat dilakukan beriringan dengan kegiatan operasi produksi sepanjang dimungkinkan,” jelasnya.

Sri Sultan juga menegaskan perlunya penerbitan izin usaha pertambangan yang mensyaratkan kelengkapan dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi.

Sistem pengawasan ketat pun akan disiapkan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan mencegah praktik ilegal. 

Sultan menyebut filosofi Hamemayu Hayuning Bawana sebagai nilai yang mendasari pengelolaan sumber daya alam, demi menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan.

Mengenai keterlibatan masyarakat dalam reklamasi, Sri Sultan menyebut bahwa keberhasilan reklamasi harus disetujui oleh pemilik lahan dan pemangku wilayah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved