Pernyataan Tegas Sri Sultan HB X Tanggapi Raperda Pertambangan dan Transportasi di DPRD DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua Raperda itu, yakni Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Daerah Tahun 2025–2045.
Tanggapan Sultan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Jumat (9/5) di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Raperda pertambangan
Dalam menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Golkar, PAN, PKB, NasDem, PPP, dan PSI terkait Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan, Sri Sultan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif serta perlunya pengaturan yang tegas untuk memastikan kegiatan pertambangan memberikan dampak positif bagi warga.
Ia juga menyoroti perlunya komitmen kuat dari pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal dan menjaga keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi dari para pemegang izin.
“Pengelolaan harus mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial serta didukung dengan program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan,” ujar Sri Sultan.
Ia menambahkan, pengawasan intensif menjadi bagian penting dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Pengaturan sanksi dan kewajiban reklamasi akan disesuaikan demi pelestarian lingkungan, sejalan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang diusung dalam Raperda.
Dalam pelaksanaannya, Sri Sultan menyebut bahwa kegiatan reklamasi harus dilakukan sejak awal produksi dan tidak boleh mengganggu keselamatan kerja.
“Pelestarian lingkungan pada kegiatan penambangan salah satunya bentuknya adalah kegiatan reklamasi yang dimulai dari penataan lahan yang dapat dilakukan beriringan dengan kegiatan operasi produksi sepanjang dimungkinkan,” jelasnya.
Sri Sultan juga menegaskan perlunya penerbitan izin usaha pertambangan yang mensyaratkan kelengkapan dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi.
Sistem pengawasan ketat pun akan disiapkan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan mencegah praktik ilegal.
Sultan menyebut filosofi Hamemayu Hayuning Bawana sebagai nilai yang mendasari pengelolaan sumber daya alam, demi menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan.
Mengenai keterlibatan masyarakat dalam reklamasi, Sri Sultan menyebut bahwa keberhasilan reklamasi harus disetujui oleh pemilik lahan dan pemangku wilayah.
Ia berharap Raperda ini mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta memperkuat pengawasan praktik pertambangan di DIY.
Raperda transportasi
Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan juga menanggapi pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Daerah Tahun 2025–2045.
Ia menjelaskan bahwa raperda ini memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan, melalui penyediaan tarif khusus atau subsidi transportasi bagi pelajar, mahasiswa, lansia, penyandang disabilitas, dan pekerja berpenghasilan rendah.
Dukungan infrastruktur seperti elevator dan eskalator di jembatan penyeberangan juga telah diatur untuk menunjang aksesibilitas lansia dan difabel.
Terkait integrasi dan konektivitas, Sri Sultan menjelaskan bahwa Pasal 13 Raperda memuat pengaturan sistem transportasi terintegrasi, termasuk penggunaan sistem daring yang sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan masyarakat akan moda transportasi yang efisien.
Menanggapi persoalan kemacetan di kawasan Malioboro, Sultan menjabarkan sejumlah langkah teknis yang telah dirancang, seperti penataan zona drop-off, pengembangan low emission zone, pembatasan kendaraan pribadi dengan pendekatan manajemen akses, serta optimalisasi kantong parkir luar kawasan melalui konsep park and ride.
Digitalisasi manajemen lalu lintas juga akan diperkuat dengan penerapan Area Traffic Control System (ATCS) dan sistem parkir cerdas.
“Fasilitasi kebijakan transportasi Pemerintah Daerah kepada kabupaten/kota mencakup bantuan teknis, perencanaan sistem wilayah, dukungan infrastruktur, insentif layanan strategis, dan koordinasi kelembagaan,” jelas Sri Sultan.
Dalam integrasi moda transportasi publik dan tradisional, raperda mengatur strategi pengembangan kendaraan tidak bermotor, termasuk pembangunan infrastruktur pendukung.
Ia menegaskan bahwa mekanisme partisipatif akan terus dijaga agar kebijakan transportasi berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat.
Penyesuaian Raperda ini, menurut Sri Sultan, telah melalui sinkronisasi dengan kebijakan nasional, termasuk pemanfaatan infrastruktur strategis seperti jalan tol, untuk mendukung sistem transportasi DIY yang efisien dan inklusif.
7 Arti Mimpi Batal Ujian karena Perubahan Jadwal Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa? |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
10 Arti Mimpi Kehujanan Tai atau Kotoran Burung, dari Rezeki Nomplok sampai Pertanda Cinta Datang |
![]() |
---|
Warga Desa Kingkang Klaten Minta Bantuan Renovasi Gedung ke Bupati |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.