Motif Tukang Servis Mesin Cuci di Sukoharjo Palsukan Ijazah dan KTP demi Nikahi Gadis Muda Terungkap

Alasan tukang servis mesin cuci memalsu KTP, ijazah dan kartu keluarga untuk menikahi gadis muda di Sukoharjo akhirnya terungkap.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Agung Kurniawan, Slamet Widodo, serta seorang perempuan berinisial AWH yang merupakan istri sah terdakwa Ikhsan. 

Dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak.

Namun kini, pernikahan itu telah dibatalkan secara hukum setelah terbongkarnya kebohongan administrasi.

Selain itu, Ikhsan sempat mengaku sebagai PNS yang bekerja di BBWSBS, demi meyakinkan pihak keluarga Elza. 

Padahal, ia bekerja di bidang jasa service laundry. 

"Saya beri nafkah dari pekerjaan saya yang asli,  service laundry," jelasnya.

Kebohongan Ikhsan akhirnya terbongkar setelah Dinas Dukcapil melakukan pengecekan biometrik dan menemukan data aslinya.

Saat proses pernikahan, ia bahkan mengaku bahwa orang tuanya sedang berada di luar kota dan meminta bantuan dua orang Slamet dan Agung untuk menemaninya sebagai saksi.

Kisah perkenalan dengan Elza bermula pada 2020, ketika Ikhsan membeli jus di tempat Elza bekerja. 

Sejak saat itu, ia rutin datang dan hubungan mereka semakin dekat, meskipun saat itu ia telah beristri dan berdomisili di Sukoharjo.

Dalam sidang, Ikhsan menegaskan semua proses pemalsuan dokumen dilakukan sendiri. 

Ia menggunakan aplikasi Photoshop di ponsel dan laptop miliknya, dan mencetak dokumen palsu tersebut di tempat fotokopi belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Tidak ada dokumen fisik asli, semuanya hanya fotokopi yang saya edit, kecuali KTP," akunya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

(*)

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved