Kecelakaan Maut di Purworejo
Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan dan Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut di Purworejo
PT Jasa Raharja telah memberikan santunan dan menanggung biaya perawatan bagi korban kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang -- PT Jasa Raharja telah memberikan santunan dan menanggung biaya perawatan bagi korban kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton dan angkutan kota (angkot) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tragis yang menelan 17 korban jiwa, dengan rincian 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka-luka.
11 orang yang meninggal terdiri dari 10 guru SDIT As Syafi'iyah beserta satu supir angkot.
"Ini musibah yang menonjol, menimbulkan korban jiwa cukup banyak. Kami turut prihatin," ujarnya di Magelang.
Triadi menjelaskan, percepatan penyerahan santunan tidak lepas dari sinergi yang baik dengan pihak kepolisian, terutama Satlantas Polres Purworejo dan juga Satlantas Kabupaten Magelang.
"Tanpa laporan dari pihak kepolisian, kami tidak bisa langsung memproses santunan. Kami sangat apresiasi karena dengan kerja sama ini, santunan bisa diserahkan dalam waktu 1x24 jam," katanya.
Untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan guarantee letter atau surat jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.
Surat ini diberikan langsung kepada rumah sakit, sehingga keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya di awal.
“Ini bagian dari peningkatan pelayanan kami. Masyarakat tidak perlu nombok dulu ke rumah sakit, cukup dengan surat jaminan dari Jasa Raharja,” terangnya.
Sementara itu, santunan untuk korban meninggal dunia masing-masing sebesar Rp50 juta, sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
• Pergi Melayat, Tak Pernah Kembali: Kepsek SD ITQ As Syafiiyah Kenang 10 Ustazah Korban Laka Maut
Total santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp550 juta.
“Untuk korban luka, masih dalam proses perawatan. Selama biaya perawatannya belum mencapai Rp20 juta, tetap dalam tanggungan Jasa Raharja,” ujarnya.
Triadi menambahkan, apabila korban luka memerlukan rujukan ke rumah sakit lain, biayanya juga masih ditanggung selama belum melewati plafon Rp20 juta.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) di wilayah Purworejo.
Sebuah truk dump bernomor polisi B 9970 BYZ yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo diduga mengalami rem blong dan kehilangan kendali.
Truk tersebut menabrak angkot bernomor polisi AA 1307 OA yang berada di depannya hingga ringsek. Kedua kendaraan juga menghantam sebuah warung yang berada di pinggir jalan. (tro)
Mendikdasmen Serahkan Tali Asih untuk Korban Laka Maut di Kalijambe Purworejo |
![]() |
---|
Pemilik Truk Laka Maut Tanjakan Kalijambe Purworejo Belum Terungkap |
![]() |
---|
Sopir Truk Laka Ngangkruk Meninggal Dunia, Polres Purworejo Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Sopir Truk Laka Maut di Purworejo Meninggal Dunia, Total Korban Tewas Jadi 12 Orang |
![]() |
---|
DAFTAR Korban Tewas Kecelakaan Maut di Purworejo, Jadi 12 Orang Setelah Sopir Truk Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.