Penjelasan TNI Soal Pembatalan Mutasi 7 Perwira Tinggi

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi dari total 237 orang perwira TNI yang terkena mutasi pada 29 April

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Sosok Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak dari Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno, baru-baru ini menjadi perbincangan publik. 

Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto.

Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang masuk daftar tersebut.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Kristomei, alasan penundaan mutasi ini murni merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi TNI sesuai profesionalitas dan proporsionalitas. 

“Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya," kata Kristomei.

"Dia (Try Sutrisno) purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan aktivitas TNI," ujar Kristomei melanjutkan.

Terkait status pembatalan mutasi, Kristomei menjelaskan bahwa saat ini mutasi tersebut ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen.

Dengan demikian, kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa kembali muncul dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya.

“Wanjakti itu bersidang untuk tiga bulan ke depan. Bisa saja nanti ada perubahan lagi, bisa saja terjadi dinamika,” ujar dia.

Tujuh Pati yang batal dimutasi

Kristomei menjelaskan bahwa keputusan ini murni merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan yang belum bisa diisi, dan bukan karena polemik atau tekanan dari pihak luar.

 “Dalam satu rangkaian mutasi itu, jika satu tidak bisa bergeser maka yang lain pun tidak bisa bergeser. Maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat,” kata Kristomei.

Kristomei menekankan bahwa pertimbangan utama pembatalan mutasi adalah karena beberapa pati dalam daftar tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka saat ini. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved