Penjelasan TNI Soal Pembatalan Mutasi 7 Perwira Tinggi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi dari total 237 orang perwira TNI yang terkena mutasi pada 29 April
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi dari total 237 orang perwira TNI yang terkena mutasi pada 29 April 2025 lalu.
Tujuh perwira tinggi yang dibatalkan mutasinya ini di antaranya Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, semula dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
Lalu Laksda TNI Hersan, semula dijadwalkan menggantikan posisi Kunto sebagai Pangkogabwilhan I dari jabatan sebelumnya sebagai Pangkoarmada III.
Selanjutnya Laksda TNI H. Krisno Utomo, semula Pangkolinlamil, direncanakan menjadi Pangkoarmada III.
Yang ke empat adalah Laksda TNI Rudhi Aviantara, semula Kas Kogabwilhan II, dijadwalkan menjadi Pangkolinlamil.
Kemudian yang ke lima adalah Laksma TNI Phundi Rusbandi, semula Waaskomlek KSAL, direncanakan menjadi Kas Kogabwilhan II.
Nomor enam yakni Laksma TNI Benny Febri, semula Kadiskomlekal, akan menjadi Waaskomlek KSAL.
Terakhir adalah Laksma TNI Maulana, semula Staf Khusus KSAL, direncanakan mengisi posisi Kadiskomlekal.
Dengan pembatalan ini, jabatan ke tujuh perwira tinggi tersebut, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno, tetap sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Keputusan pembatalan mutasi 7 perwira tinggi tersebut dikeluarkan sehari setelah keputusan mutasi dengan KEP 554A/IV/2025 yang terbit pada 30 April 2025.
Baca juga: Gaji ke-13 dan Tunjangan PPPK 2025 Cair Juni, Cek Besarannya Berdasarkan Golongan
Terus apa alasan TNI melakukan pembatalan mutasi ke-7 perwira tinggi tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan, mutasi 237 perwira tinggi, termasuk Kunto, adalah bagian dari sistem pembinaan personel.
"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme," kata Kristomei, Rabu (30/4/2025).
Sementara terkait dengan pembatalan mutasi 7 perwira tinggi tersebut, Kristomei memastikan tidak berkaitan dengan pernyataan Try Sutrisno yang meminta Gibran dimakzulkan.
Sebelumnya, asumsi mutasi tersebut muncul ke publik setelah ada Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, salah satu purnawirawan jenderal itu adalah Try Sutrisno, ayah Kunto.
Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang masuk daftar tersebut.
Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Kristomei, alasan penundaan mutasi ini murni merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi TNI sesuai profesionalitas dan proporsionalitas.
“Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya," kata Kristomei.
"Dia (Try Sutrisno) purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan aktivitas TNI," ujar Kristomei melanjutkan.
Terkait status pembatalan mutasi, Kristomei menjelaskan bahwa saat ini mutasi tersebut ditangguhkan, bukan dibatalkan secara permanen.
Dengan demikian, kemungkinan bahwa mutasi serupa bisa kembali muncul dalam sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) berikutnya.
“Wanjakti itu bersidang untuk tiga bulan ke depan. Bisa saja nanti ada perubahan lagi, bisa saja terjadi dinamika,” ujar dia.
Tujuh Pati yang batal dimutasi
Kristomei menjelaskan bahwa keputusan ini murni merupakan penyesuaian internal karena adanya rangkaian jabatan yang belum bisa diisi, dan bukan karena polemik atau tekanan dari pihak luar.
“Dalam satu rangkaian mutasi itu, jika satu tidak bisa bergeser maka yang lain pun tidak bisa bergeser. Maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat,” kata Kristomei.
Kristomei menekankan bahwa pertimbangan utama pembatalan mutasi adalah karena beberapa pati dalam daftar tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka saat ini. (*)
| Benarkah Presiden Prabowo Bakal Melakukan Reshuffle Kebinet Siang Ini? |
|
|---|
| Ketua Umum DePA-RI Penuhi Undangan Pembicara Markas Besar TNI AU |
|
|---|
| Temuan Komnas HAM Dalam Tragedi di Puncak Papua yang Tewaskan 15 Warga |
|
|---|
| Para Jenderal Purnawirawan TNI Berkumpul di Kemhan, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Kunjungi Akmil, Titiek Soeharto Tanamkan Visi Strategis kepada Taruna TNI-Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/httpswwwyoutubecomwatchvZ-laBImFtwE.jpg)