Polda DIY Panggil Para Terlapor Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon
Setelah meminta keterangan para saksi, Polda DIY juga telah melayangkan panggilan kepada para pihak terlapor untuk diperiksa dalam perkara ini.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyelidikan kasus dugaan mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon, warga lansia asal Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul terus berjalan.
Setelah meminta keterangan para saksi, Polda DIY juga telah melayangkan panggilan kepada para pihak terlapor untuk diperiksa dalam perkara ini.
"Sudah dilakukan(pemanggilan), sudah diberikan undangannya. Iya (kepada lima terlapor)," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (2/5/2025).
Mahdi mengatakan perkara yang dilaporkan Mbah Tupon, pada tanggal 14 April 2025 itu, kini sedang tahap penyelidikan.
Ada 11 orang saksi yang sudah dimintai klarifikasi.
Menurut dia semua pihak, yang diduga terlibat dalam perkara ini, akan dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan.
Tujuannya, untuk menemukan sekaligus mengungkap peristiwa pidana yang terjadi.
Sekadar infomrmasi, Mbah Tupon merupakan kakek buta huruf berusia 68 tahun.
Ia diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi.
Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon di Bantul, Ini Kata Kapolda
Kasus ini mencuat setelah aset yang dimiliki mbah Tupon tiba-tiba mau dilelang pihak Bank.
Padahal ia merasa tidak melakukan transaksi peminjaman uang.
Setelah ditelusuri, sertifikat tanah Mbah Tupon ternyata sudah berganti nama kepemilikan.
Peristiwa yang dialami Mbah Tupon lalu dilaporkan ke Polda DIY.
Laporan dilayangkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan.
Polisi sedang mencari peristiwa pidana yang dituduhkan, termasuk kemungkinan ditemukannya peristiwa pidana lain dalam perkara ini.
"Nanti setelah rampung, penyelidikan lengkap, akan dirilis kembali. Melalui mekanisme dari penyelidikan yang kami temukan. Kemudian kami akan melakukan gelar perkara, tentunya pihak yang bertanggungjawab akan kami klarifikasi," katanya.
Percepat
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, memastikan perkara yang menimpa Mbah Tupon menjadi atensi dan perhatian Polda DIY.
Saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap para saksi.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, termasuk klarifikasi kepada pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat.
Menurut dia, Polda DIY telah melakukan pemantauan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan Mafia Tanah ini.
Sebab itu, ketika kantor notaris yang diduga terlibat selalu tertutup, pihaknya tidak khawatir yang bersangkutan bakal melarikan diri.
"Tidak. Jadi semua sudah dipantau atau dideteksi keberadaan yang bersangkutan. Proses akan dipercepat,"ujar Anggoro.(*)
Fakta-fakta Ricuh AntarSuporter PSIM vs Persib di Jogja: Kronologi hingga Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Kronologi Bentrok AntarSuporter di Jogja, Polda DIY Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
LMND DIY Kirim Puluhan Anggota untuk Kongres Nasional di NTB, Siapkan Gagasan dan Calon Ketum |
![]() |
---|
Dua U-Turn Ditutup, Polda DIY Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Laksda Adisucipto |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.