Kontrak Diperpanjang, Aktivitas Jukir dan Pedagang di TKP ABA Yogyakarta Kembali Berlanjut

Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dan warga yang selama ini menggantungkan nafkah di kawasan tersebut

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
RUANG TERBUKA HIJAU - Suasana Parkiran Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Selasa (18/3/2025). Pemda DIY berencana mengubah Taman Parkir Abu Bakar Ali menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengelola Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), Doni Rulianto, mengonfirmasi perpanjangan masa kontrak pengelolaan hingga 13 Mei 2025.

Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dan warga yang selama ini menggantungkan nafkah di kawasan tersebut, meski masa tambahan hanya berlaku selama 15 hari.

Doni menyampaikan bahwa dirinya mendapat kabar perpanjangan kontrak pada Senin (28/4/2025) dari Dinas Perhubungan DIY.

Setelahnya, ia diundang dalam pertemuan yang membahas kelanjutan pengelolaan TKP ABA.

"Dalam pertemuan itu disampaikan, pertama, kontrak diperpanjang sampai 13 Mei. Kedua, dinas terkait masih melakukan koordinasi untuk mencarikan jalan keluar terbaik bagi warga yang ada di Abu Bakar Ali," ujar Doni.

Menurut Doni, perpanjangan kontrak ini merupakan perpanjangan ketiga sejak masa kerja sama antara pihaknya dan Pemda DIY secara resmi berakhir pada 13 April 2025.

Perpanjangan pertama dilakukan hingga 28 April, kemudian kembali diperpanjang hingga pertengahan Mei.

"Kontraknya tetap sama, masih dengan Dishub DIY. Seperti sebelumnya, hanya durasinya saja yang kini ditambah 15 hari lagi," katanya.

Meski belum mendapat kepastian lanjutan setelah tanggal 13 Mei, Doni mengaku tetap bersyukur.

Baginya, tambahan waktu ini memberi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk tetap mencari nafkah.

"Teman-teman bisa beraktivitas kembali. Meskipun hanya 15 hari, saya tetap bersyukur. Warga masih bisa melanjutkan aktivitas dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Baca juga: DLHK DIY Mulai Urus Kekancingan Keraton untuk Pengembangan RTH di Bekas TKP Abu Bakar Ali

Terkait alasan perpanjangan kontrak, Doni enggan berspekulasi.

Ia menyarankan agar pertanyaan teknis maupun kebijakan lebih lanjut ditujukan langsung kepada pihak pemerintah daerah.

Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait rencana relokasi atau skema jangka panjang pasca-perpanjangan ini.

"Kalau alasannya apa, saya kurang tahu pasti. Itu monggo ditanyakan ke dinas. Yang jelas, kami hanya mengikuti arahan dan menjalankan kewajiban sesuai kontrak," ucap Doni.

Doni menambahkan, belum ada arahan atau komunikasi baru dari Pemda DIY terkait masa depan pengelolaan TKP ABA setelah 13 Mei mendatang.

Ia berharap Pemda bisa memberikan kepastian agar para pelaku usaha tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa perpanjangan ini dilakukan lantaran proses penataan kawasan ABA masih memerlukan waktu.

Ia juga menyebutkan bahwa lokasi relokasi tengah disiapkan, namun belum bisa disampaikan secara rinci.

"Kerja sama (kontrak pengelolaan) kan harus diperbarui lagi," ujar Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, ketika ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/4/2025).

Beny tidak menjelaskan secara rinci alasan perpanjangan kontrak tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa proses relokasi penghuni di TKP ABA masih membutuhkan waktu dan koordinasi antarinstansi terkait.

“(Perpanjangan sewa) mungkin itu teknisnya ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemda DIY telah menyiapkan beberapa lokasi alternatif bagi para pedagang dan pelaku usaha di kawasan ABA.

Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai tempat yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi.

“Tempat seperti (parkir) Ketandan dan sebagainya. Jadi belum bisa matur (sampaikan) tempatnya di mana,” katanya.

Dengan adanya perpanjangan ini, proses penataan kawasan TKP ABA dipastikan kembali mundur.

Meski begitu, di tengah ketidakpastian, Doni dan para pelaku usaha memilih untuk tetap menjalani aktivitas seperti biasa, sembari menanti kejelasan dari pemerintah daerah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved