35 Jabatan di Kulon Progo Kosong, Badan Kepegawaian Petakan Kandidat untuk Pengisian

BKPSDM Kulon Progo pun telah membentuk dan menugaskan Tim Peneliti Kerja (TPK). Salah satu tugasnya adalah memetakan kandidat yang berpotensi

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TUNGGU NIP: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto saat memberikan keterangan soal pengisian jabatang kosong di Kulon Progo. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo akan segera mengisi puluhan jabatan yang saat ini mengalami kekosongan. Posisi yang kosong ini terjadi hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto mengungkapkan setidaknya ada 35 posisi jabatan yang masih kosong.

"35 jabatan kosong ini tersebar di 10 OPD, mulai dari eselon 4, 3, hingga jabatan kepala," jelasnya pada wartawan, Rabu (30/04/2025).

Menurut Sudarmanto, sudah ada arahan dari Bupati Kulon Progo agar segera dilakukan pengisian jabatan yang kosong. Apalagi ada jabatan yang mengalami kekosongan cukup lama.

BKPSDM Kulon Progo pun telah membentuk dan menugaskan Tim Peneliti Kerja (TPK). Salah satu tugasnya adalah memetakan kandidat yang berpotensi dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk mengisi jabatan.

"Misalnya jabatan pengawas dan administrator, sudah dipetakan kandidatnya oleh TPK," ujar Sudarmanto.

Menurutnya, keberadaan TPK akan mempercepat proses pengisian jabatan. Termasuk mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan untuk mengisi jabatan tersebut.

Meski begitu, proses ke pelantikan pejabat baru masih cukup panjang. Sebab Pemkab Kulon Progo harus mengusulkan pengisian jabatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari BKN dan Kemendagri," kata Sudarmanto.

Selain itu diperlukan jeda waktu agar pelantikan pejabat baru bisa dilakukan. Apalagi Bupati Kulon Progo yang saat ini belum lama dilantik.

Menurut Sudarmanto, ada regulasi yang melarang pengisian jabatan jika kepala daerah baru dilantik. Pengisian jabatan disarankan bisa dilakukan setelah kepala daerah yang dilantik sudah menjabat selama minimal 6 bulan.

"Kami menargetkan jabatan eselon 3 dan 4 bisa segera terisi pada Agustus mendatang," ujarnya.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved