Kota Yogya Terapkan Pembayaran Layanan Parkir dengan QRIS, 10 Jukir Jadi Pilot Project

Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan, skema itu akan memudahkan jukir dan masyarakat dalam membayar retribusi parkir.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
gojek.com
BAYAR QRIS: ilustrasi QRIS. Pemkot Yogyakarta mulai menerapkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran layanan parkir. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta mulai menerapkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran layanan parkir.

Sejauh ini, eksekutif pun sudah menetapkan 10 juru parkir (jukir) di tepi jalan umum sebagai pilot project pelaksanaan sistem pembayaran digital tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan, skema itu akan memudahkan jukir dan masyarakat dalam membayar retribusi parkir. 

Rangkaian sosialisasi untuk para jukir pun sudah dilangsungkannya dengan difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY beberapa waktu lalu.

"Agar masyarakat yang menggunakan jasa layanan parkir bisa membayar tanpa harus ribet. Juru parkir juga tidak usah ribet, tidak usah menyiapkan uang kembalian. Tinggal membuka rekening," ucapnya, Selasa (29/4/25).

Adapun 10 jukir yang dijadikan pilot project itu tersebar di Jalan Diponegoro, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Mataram, Jalan Laksda Adisutjipto dan Jalan KH Ahmad Dahlan. 

Terdapat dua jukir di setiap ruas jalan, di mana pengguna jasa tetap mendapatkan tiket atau karcis sebagai bukti parkir dan pembayaran bisa memakai QRIS.

"Nanti di akhir Mei, kita akan tambah 100 jukir yang ber-QRIS. Secara terus-menerus seluruh juru parkir di Kota Yogya kita harapkan sampai pada titik itu dan digitalisasi jadi hal familiar bagi jukir. Sehingga, ada kepastian layanan, kepastian tarif dan mekanisme perparkiran," cetus Agus.

Sementara, Kepala Kantor Perwakilan BI DIY Sri Darmadi Sudibyo, mengatakan, kolaborasi dengan Pemkot Yogyakarta ditempuh untuk memperbaiki tata kelola perparkiran.

Pihaknya mendorong transaksi digital, agar semuanya lebih cepat tercatat dan memudahkan customer saat melakukan pembayaran jasa layanan parkir.

"Tidak perlu lagi (uang) kembalian. Dengan digitalisasi ini betul-betul memberikan manfaat. Mempercepat administrasi, dan Dinas Perhubungan semakin mudah dalam melakukan manajemen terkait perparkiran," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved