Berita Kriminal

Polresta Yogyakarta Bongkar 10 Kasus Peredaran Narkoba Selama Periode Maret-April 2025

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 tersangka, serta beberapa barang bukti.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
UNGKAP KASUS - Polresta Yogyakarta berhasil membongkar 10 kasus narkoba selama periode Maret-April 2025 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 10 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, selama periode 20 Maret sampai 26 April 2025.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 10 tersangka, serta beberapa barang bukti.

“Selama periode 20 Maret 2025 sampai dengan 26 April 2025, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta telah melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 10 kasus dan 10 tersangka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Senin (28/4/2025).

Terdapat beberapa penangkapan signifikan, di antaranya pada 23 Maret 2025. 

Seorang karyawan swasta berusia 23 tahun, MAW, ditangkap di Wirobrajan, Yogyakarta, dengan barang bukti 220 butir pil Obaya dan satu unit ponsel. 

Ratusan pil tersebut didapatkan MAW melalui transaksi COD dengan seseorang yang masih dalam pencarian. 

MAW, yang merupakan residivis narkoba, kini terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan Obaya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tidak kalah penting, pada 25 Maret 2025, seorang pria berusia 32 tahun, AA, yang tidak bekerja, ditangkap di Caturtunggal, Sleman. 

Baca juga: Polisi Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba di Jogja

AA kedapatan menyimpan 449 butir pil Obaya dan satu ponsel yang diperoleh melalui pengiriman paket. 

Kasus ini juga melibatkan residivis narkoba dan terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 9 April 2025, di mana DEW, seorang karyawan online shop berusia 24 tahun, ditangkap di Trirenggo, Bantul, dengan 11.000 butir pil Obaya. 

Kasus ini diusut lebih lanjut dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5.000.000.000, sesuai dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada 10 April 2025, dua penangkapan besar juga dilakukan di Bantul. 

EA, seorang security berusia 32 tahun, ditangkap dengan 10.000 butir pil Obaya, sementara TDZ, seorang teknisi HP berusia 28 tahun, ditangkap dengan 107.000 butir pil serupa. 

Kedua kasus tersebut juga mengarah pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp.5.000.000.000.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved