Polisi yang Rudapaksa Tahanan Wanita di Polres Pacitan Dipecat
Majelis Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum polisi yang memperkosa tahanan wanita
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polda Jatim
DIPECAT : Sidang etik Bidpropam Polda Jatim terhadap kasus pencabulan dan pemerkosaan dilakukan anggota polisi Polres Pacitan, LC, Rabu (23/4/2025). Oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi berupa pemecatan oleh majelis hakim komisi etik Polri
Sejak Rabu (23/4/2025), LC telah ditahan di rumah tahanan Polri Polda Jatim berdasarkan surat penahanan nomor 103 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Ajukan Banding
Atas putusan PTDH tersebut, LC memutuskan untuk mengajukan banding.
“Yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak, ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding,” imbuh Abraham
Berita Terkait
Baca Juga
Dua Warga Magelang Ditembak Mati Polisi di Tol Sidoarjo, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Pemilik Sabu 35 Kg di Perairan Sumenep Masih Misterius, Barang Bukti Diserahkan ke Polda Jatim |
![]() |
---|
Dua Orang Ancam Ledakan Polres Pacitan Saat Mediasi Kasus Kecelakaan |
![]() |
---|
Kronologi Diamankannya Terduga Teroris di Pacitan, Bermula dari Mediasi Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Berujung Patsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.