Polisi yang Rudapaksa Tahanan Wanita di Polres Pacitan Dipecat

Majelis Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum polisi yang memperkosa tahanan wanita

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polda Jatim
DIPECAT : Sidang etik Bidpropam Polda Jatim terhadap kasus pencabulan dan pemerkosaan dilakukan anggota polisi Polres Pacitan, LC, Rabu (23/4/2025). Oknum polisi tersebut dijatuhi sanksi berupa pemecatan oleh majelis hakim komisi etik Polri 

Sejak Rabu (23/4/2025), LC telah ditahan di rumah tahanan Polri Polda Jatim berdasarkan surat penahanan nomor 103 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ajukan Banding

Atas putusan PTDH tersebut, LC memutuskan untuk mengajukan banding.

“Yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak, ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding,” imbuh Abraham

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved