Kronologi Oknum Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Berujung Patsus

Seorang tahanan kasus perdagangan manusia yang ditahan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur malah dirudapaksa oleh oknum polisi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com
ILUSTRASI PEMERKOSAAN: Oknum polisi di Pacitan diduga merudapaksa tahanan wanita 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Seorang tahanan kasus perdagangan manusia yang ditahan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur malah dirudapaksa oleh oknum polisi saat berada di tahanan.

Korban berinisial PS (21) tersebut diduga dirudakpaksa oleh oknum polisi berinisial Aiptu LC, Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

PS sebelumnya diamankan oleh polisi karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

PS pun langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun saat berada di tahanan, PS malah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Kasus pemerkosaan tahanan wanita ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak berwajib.

Laporan dari korban itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim.

Setelah melakukan penyelidikan, Propam akhirnya menahan oknum polisi yang melakukan pemerkosaan itu.

Aiptu LC ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan kasus  tersebut awalnya dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.

Baca juga: Cerita Warga Terkait Kebakaran Gudang Kertas di Juwiring: Tiba-tiba Api Sudah Membesar

Dari situ pihaknya kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal. 

Di antaranya memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. 

Pihaknya juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW. 

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast seperti yang dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (18/4/2025). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved