Kronologi Oknum Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Berujung Patsus

Seorang tahanan kasus perdagangan manusia yang ditahan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur malah dirudapaksa oleh oknum polisi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com
ILUSTRASI PEMERKOSAAN: Oknum polisi di Pacitan diduga merudapaksa tahanan wanita 

Abraham mengatakan selama proses penyidikan, Propam akan menempatkan Aiptu LC dalam Patsus.

Jika berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya. 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum,  merudapaksa korban.

Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved