Kronologi Oknum Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Berujung Patsus
Seorang tahanan kasus perdagangan manusia yang ditahan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur malah dirudapaksa oleh oknum polisi
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Seorang tahanan kasus perdagangan manusia yang ditahan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur malah dirudapaksa oleh oknum polisi saat berada di tahanan.
Korban berinisial PS (21) tersebut diduga dirudakpaksa oleh oknum polisi berinisial Aiptu LC, Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
PS sebelumnya diamankan oleh polisi karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
PS pun langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun saat berada di tahanan, PS malah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Kasus pemerkosaan tahanan wanita ini terungkap setelah korban melaporkan ke pihak berwajib.
Laporan dari korban itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim.
Setelah melakukan penyelidikan, Propam akhirnya menahan oknum polisi yang melakukan pemerkosaan itu.
Aiptu LC ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.
Baca juga: Cerita Warga Terkait Kebakaran Gudang Kertas di Juwiring: Tiba-tiba Api Sudah Membesar
Dari situ pihaknya kemudian melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal.
Di antaranya memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Pihaknya juga melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast seperti yang dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (18/4/2025).
Abraham mengatakan selama proses penyidikan, Propam akan menempatkan Aiptu LC dalam Patsus.
Jika berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri.
"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya.
Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, merudapaksa korban.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya. (*)
Dua Orang Ancam Ledakan Polres Pacitan Saat Mediasi Kasus Kecelakaan |
![]() |
---|
Kronologi Diamankannya Terduga Teroris di Pacitan, Bermula dari Mediasi Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Polisi yang Rudapaksa Tahanan Wanita di Polres Pacitan Dipecat |
![]() |
---|
Pria Asal Girimulyo Diringkus Polisi Usai Rudapaksa Nenek Berusia 64 Tahun di Pengasih Kulon Progo |
![]() |
---|
Pelaku Kasus Rudapaksa di Bambanglipuro Bersikukuh Tak Akui Perbuatannya, Begini Pengakuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.