DPRD Bantul Susun Raperda Pengelolaan Sampah
DPRD Kabupaten Bantul sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Peraturan Derah (Perda) yang mengatur Pengelolaan Sampah
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Peraturan Derah (Perda) yang mengatur Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul sekaligus Ketua Pansus Raperda Sampah DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto, mengatakan, proses penyusunan tersebut sudah sampai ke naskah akademik (NA) dan sedang berlangsung penyusunan draf Raperda.
"Jadi selesainya mungkin akhir bulan besok sudah selsai. Dan mungkin selesai bareng dengan Raperda," katanya, Kamis (24/4/2025).
Disampaikannya, dalam Raperda soal pengelolaan sampah ini ada beberapa poin penting yang diubah. Satu di antaranya berupa aturan pengolahan sampah yang memuat bahwa permasalahan sampah harus selesai dari hulu atau sejak rumah tangga.
Dengan demikian, masyarakat Bumi Projotamansari harus mulai melek dan sadar terkait pengolahan sampah dari masing-masing rumah. Pasalnya, pengolahan sampah dinilai tidak bisa diselesaikan apabila tidak melibatkan masyarkat itu sendiri.
"Penghasil sampah itu kan dari rumah tangga, sehingga sampah di rumah tangga diharapkan sudah selesai terpilah," ujar dia.
Setelah Raperda soal pengelolaan sampah itu disahkan, maka akan ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait. Sosialisasi diberikan ke lingkungan masyarakat dengan harapan agar terbentuk budaya mengolah sampah yang baru.
"Nah, dalam sosialisasi itu akan kami barengi dengan sarana prasarana penunjang," jelas Datin.
Selain itu, dalam Raperda soal pengelolaan sampah ini akan turut mengatur biaya pengolahan sampah yang dibayarkan oleh Pemkab Bantul dan persyaratan soal sampah dari luar Bantul yang masuk dan diolah di Bantul.
"Tapi saat ini kami belum mengarah ke sana. Ya tentu saja, persyaratan itu akan diperjelas dalam Peraturan Bupati Bantul. Sementara ini, ada kemungkinan sampah dari luar yang masuk ke Bantul itu akan diolah oleh badan usaha milik daerah (BUMD) kita," tutupnya.(nei)
Bukan Sleman atau Kota Jogja, Warga Daerah Ini Paling Gemar Membaca se-DIY dengan Skor 83,99 |
![]() |
---|
Katanya Jogja Romantis, tapi Lebih dari 5.000 Orang Cerai Tiap Tahun, Sleman Penyumbang Terbanyak |
![]() |
---|
Daftar Harga Cabai, Telur, Bawang di DIY Hari Ini 19 Juli 2025, Cabai Merah Keriting di KP Turun |
![]() |
---|
GOGAE 고개 - WONWOO SEVENTEEN: Lirik, Terjemahan, dan Maknanya |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.