Polres Sukoharjo Ternyata Sudah Tetapkan Anggota Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa, salah satu tim TIPU UGM sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
DITAGIH IJAZAH - Sekelompok massa mendatangi kediaman Mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025). Mereka menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya namun Jokowi menolak. 

TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Penyidik Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa, salah satu tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Zaenal Mustofa merupakan salah satu pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka ini dilakukan oleh penyidik pada Jumat (18/4/2025) lalu.

Zaenal Mustofa sebelumnya dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 2023 silam oleh pengacara bernama Asri Purwanti.

Rencananya, penyidik akan memanggil Zaenal Mustofa untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (28/4/2025) mendatang.

Dikutip dari Tribun Jateng, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin membenarkan bahwa Zaenal Mustofa sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024)," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (23/4/2025).

Dalam kasus ini, lanjut Zaenudin, tersangka sudah dilaporkan ke polisi pada 2023 silam.

Laporan dari pengacara bernama Asri Purwanti tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," tutur Zaenudin menjelaskan.

Baca juga: Temuan Bawaslu Saat PSU di Sejumlah Daerah, Ada Politik Uang Hingga Logistik yang Tidak Lengkap

Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan domumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," kata Zaenudin.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tutur Zaenudin menambahkan.

Zaenudin mengaku proses penyidikan kasus dokumen palsu Zaenal Mustofa sempat terhenti karena ia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Hal itu menyusul adanya instruksi dari Kapolri untuk menunda pemeriksaan terhadap calon-calon yang maju di Pileg terlebih dahulu.

"Setelah diketahui dia nyaleg, kemudian kan ada instruksi dari Pak Kapolri kalau nyaleg jangan ada pemeriksaan-pemeriksaan apa-apa, khawatirnya dikira kriminalisasi. Lalu kita pending (penyelidikan)," ujar Zaenudin.

Setelah Pemilu 2024 usai, Polres Sukoharjo kembali membuka kasus dugaan dokumen palsu Zaenal Mustofa.

Proses penetapan tersangka sendiri dilalui dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Termasuk saksi ahli yang berasal dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Hasil dari penyelidikan menunjukkan, bahwa Zaenal dinilai menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa.

Rencananya, penyidik akan memanggil Zaenal Mustafa pada Senin (28/4/2025) mendatang.

Atas tuduhan tersebut, Zaenal Mustofa terancam dikenai Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.  (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved