7 Produk Halal yang Ternyata Masih Mengandung Unsur Babi Hasil Temuan BPJPH

Tujuh produk makanan bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi atau porcine.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok bpjph.halal.go.id
MAKANAN MENGANDUNG BABI - Berikut daftar 9 produk mengandung babi 'berlabel halal' yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPJPH menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, 7 di antaranya bersertifikat halal dan kebanyakan merupakan jajanan marshmallow. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tujuh produk makanan bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi atau porcine.

Hal itu berdasarkan hasil dari pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Produk bersertifikat halal yang mengandung unsur babi di antaranya Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil).

Lalu ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) dan Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling).

Selain tujuh produk tersebut, BPJPH juga menemukan 2 produk yang belum bersertifikat halal yang mengandung unsur babi.

"Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (21/4/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Dua produk yang belum bersertifikat halal yang mengandung unsur babi yakni AAA Marshmallow Rasa Jeruk 
SWEETME dan Marshmallow Rasa Cokelat.

Baca juga: Polres Sukoharjo Ternyata Sudah Tetapkan Anggota Tim TIPU UGM jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Atas temuan tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredarannya untuk tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk 2 (dua) produk lainnya, terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk.

"Produk yang mengandung unsur babi, jika tidak jujur dalam mencantumkan bahan, dapat dikenakan sanksi pidana karena sudah masuk dalam kategori penipuan," kata Haikal.

BPOM pun telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk itu dari peredaran.

"Sebagai bagian dari langkah kolaboratif, kami juga telah berkoordinasi dengan Komdigi dan kementerian terkait, serta asosiasi e-commerce, untuk segera menghentikan penayangan produk-produk tersebut di platform daring," ujar Haikal.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Atas temuan tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved