Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Uskup KAJ: Pemilihan Paus Baru Menanti Masa Berkabung, Konklaf Dijadwalkan Dua Pekan Setelah Wafat
Uskup Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa pemilihan Paus baru untuk menggantikan Paus Fransiskus yang telah
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Uskup Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa pemilihan Paus baru untuk menggantikan Paus Fransiskus yang telah wafat akan dilakukan dalam waktu 15 hari sejak hari kematiannya.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gereja Katedral Jakarta pada Senin (21/4/2025).
Menurut Kardinal Suharyo, sebelum proses pemilihan dimulai, Gereja Katolik akan terlebih dahulu melewati masa berkabung selama sembilan hari berturut-turut, yang dikenal sebagai novemdiales.
Setelah masa berkabung tersebut, maka akan dimulai proses konklaf atau conclave, yaitu pertemuan tertutup para kardinal dari seluruh dunia untuk memilih Paus yang baru.
“Pemilihan Paus yang baru mesti dilaksanakan 15 hari sesudah Paus meninggal. Jadi bisa dihitung, kira-kira dari 9 hari itu, hari ke-10-nya kapan, lalu konklaf akan diadakan dalam waktu 15 hari setelah wafat. Berapa lama prosesnya, itu tergantung pada situasi dan dinamika di dalamnya,” ujar Suharyo dikutip dari laman Kompas.com.
Baca juga: Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun, Apa yang Bakal Terjadi di Vatikan Selanjutnya?
Apa Itu Konklaf dan Bagaimana Prosesnya?
Konklaf (conclave) adalah proses resmi dan sakral dalam Gereja Katolik untuk memilih Paus baru. Istilah “konklaf” berasal dari bahasa Latin cum clave, yang berarti "dengan kunci", menggambarkan bahwa para kardinal peserta konklaf dikunci di dalam Kapel Sistina, Vatikan, selama proses pemilihan berlangsung, tanpa akses ke dunia luar, guna menjaga netralitas dan kerahasiaan.
Peserta konklaf adalah para kardinal Gereja Katolik yang berusia di bawah 80 tahun.
Saat ini, jumlah kardinal yang berhak memilih diperkirakan sekitar 120 orang. Proses konklaf dipimpin oleh Kardinal Dekan, dan dimulai dengan Misa Pro Eligendo Pontifice, yakni Misa Khusus memohon petunjuk Tuhan dalam pemilihan Paus.
Setelah misa, para kardinal akan masuk ke Kapel Sistina dan mengucapkan sumpah untuk menjaga kerahasiaan.
Pemungutan suara dilakukan hingga terpilih satu nama dengan suara minimal dua pertiga dari total peserta. Setiap hari bisa dilakukan hingga empat putaran pemungutan suara (dua di pagi hari, dua di sore hari).
Tanda yang ditunggu umat Katolik di seluruh dunia adalah asap dari cerobong Kapel Sistina: asap hitam menandakan belum ada Paus terpilih, sementara asap putih menandakan telah terpilihnya seorang Paus baru.
Setelah terpilih, Paus akan ditanya apakah ia menerima pemilihan tersebut dan nama kepausan apa yang akan digunakan.
Paus yang baru kemudian akan diperkenalkan kepada publik melalui pengumuman resmi dari balkon Basilika Santo Petrus dengan kata-kata, "Habemus Papam!" (Kami memiliki Paus!)
Baca juga: MENGENANG Paus Fransiskus, Seorang Pembela Kaum Miskin yang Mengubah Wajah Gereja Katolik
Kedutaan Vatikan Buka Gerbang untuk Umat
Dalam kesempatan yang sama, Kardinal Suharyo juga menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Vatikan untuk Indonesia akan membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus. Gerbang Kedubes akan mulai dibuka pada Selasa (22/4) pagi.
“Dan besok pagi juga, Kedutaan Besar Vatikan untuk Indonesia akan menyampaikan pernyataan resmi terkait wafatnya Paus Fransiskus,” jelasnya.
Mengenang Paus Fransiskus, Megawati Sebut Pernah Dapat Tugas Khusus dari Bapa Paus |
![]() |
---|
Sebelum Wafat, Paus Fransiskus Restui Mobil Kepausan Jadi Klinik Keliling untuk Anak-Anak Gaza |
![]() |
---|
PROFIL Kardinal Angelo Becciu Kandidat Kuat Paus yang Mundur Jelang Konklaf 7 Mei 2025 Ini Alasannya |
![]() |
---|
135 Kardinal Siap Pilih Paus Baru, Konklaf Dimulai 7 Mei di Kapel Sistina |
![]() |
---|
JADWAL Konklaf Menanti: Gereja Katolik di Persimpangan Sejarah Usai Wafatnya Paus Fransiskus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.