Berawal dari Keterangan Kurir, Polisi Amankan Sabu 8 Kilogram dari Kamar Apartemen di PIK 2

Apartemen  di lantai 38 di kawasan PIK 2 dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
HO/Polda Metro Jaya
PEREDARAN SABU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10.003,59 gram atau sekitar 10 kilogram. Hal itu terungkap saat petugas melakukan sebuah operasi yang digelar di Tangerang, Sabtu (19/4/2025) sore. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebuah kamar di apartemen yang ada di lantai 38 di kawasan PIK 2 dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu.

Di dalamnya, anggota dari Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sabu seberat 8 kilogram.

Terungkapnya lokasi penyimpanan sabu-sabu ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh petugas pada Sabtu (19/4/2025) sore.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang kurir berinisial S.

S ditangkap oleh petugas di pinggir jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Saat melakukan penangkapan itu, tim mendapati barang bukti sabu seberat dua kilogram.

Penangkapan terhadap S ini adalah pengembangan dari informasi yang diterima kepolisian terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Tangerang dengan bandar berinisial K.

Setelah diinterograsi, S membongkar tempat penyimpanan sabu dalam jumlah besar kepada petugas.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengungkap adanya penyimpanan sabu dalam jumlah besar di lokasi lain di wilayah yang sama," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, Senin (21/4/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kronologi Pria di Serang Mutilasi Pacar yang Tengah Hamil, Awalnya Pelaku Ngajak Korban Makan Bakso

Berdasarkan keterangan dari S tersebut, polisi kemudian bergerak menuju ke lokasi yang disebutkannya.

Tim dari Polda Metro Jaya langsung menuju ke sebuah apartemen di kawasan PIK 2.

Petugas kemudian langsung masuk ke dalam kamar di lantai 38 tersebut dengan disaksikan oleh petugas keamanan setempat.

Dari dalam kamar, petugas mendapati delapan kantong besar serta enam kantong sedang berisi sabu dengan total berat lebih dari delapan kilogram.

"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka pelaku narkoba atas inisial S dengan barang bukti total sebanyak seberat 10 Kg narkotika jenis sabu atau metafetanin di wilayah Tangerang," ujarnya dikutip Senin (21/4/2025).

Dengan ditemukannya 8 kilogram sabu tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 10 kilogram.

Polisi sendiri masih memburu K yang sudah ditetapkan menjadi DPO.

Adapun total barang bukti yang di amankan antara lain 10.003,59 gram sabu, dua unit telefon seluler, dan sepeda motor Yamaha Vino. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved