PDIP Siapkan Laporan ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Intervensi Hakim di Kasus Hasto
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana melaporkan dugaan intervensi dalam proses hukum praperadilan Hasto Kristiyanto ke KY
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana melaporkan dugaan intervensi dalam proses hukum praperadilan Hasto Kristiyanto ke Komisi Yudisial (KY).
Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan melawan praktik mafia hukum.
Politikus PDIP Guntur Romli menyebut bahwa keputusan hakim Djuyamto yang menolak gugatan praperadilan Hasto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ditinjau lebih jauh.
Ia menduga adanya tekanan dari pihak tertentu di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang mempengaruhi jalannya persidangan.
“Ini yang kami dengar dan sedang kami siapkan untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial. Tujuannya bukan semata-mata untuk membela Mas Hasto, tapi demi menjaga marwah lembaga peradilan,” ujar Guntur kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Parkir ABA Bakal Disulap jadi RTH, Menyatukan Keindahan Alam, Kearifan Budaya, dan Ruang Rekreasi
PDIP menilai integritas hakim yang menangani gugatan praperadilan menjadi perhatian, terlebih setelah nama Djuyamto kembali menjadi sorotan usai ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas Crude Palm Oil (CPO).
Guntur mengaku sudah menyampaikan kecurigaan soal intervensi terhadap hakim tersebut sebelum penangkapan itu terjadi.
“Kami nilai hakim yang bersangkutan rentan terhadap intervensi, baik dari penguasa maupun dari uang. Ini membahayakan prinsip keadilan,” tambahnya.
Saat ini, PDIP tengah mengumpulkan bukti dan saksi untuk mendukung laporan resmi ke Komisi Yudisial yang direncanakan akan disampaikan pekan depan.
Guntur menyatakan, laporan tersebut merupakan bentuk komitmen partai terhadap perbaikan sistem hukum nasional.
“Ini langkah politik hukum yang penting. Kami tidak ingin lembaga peradilan terus dikendalikan kekuatan di luar hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK terkait penyidikan kasus Harun Masiku ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
| Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan: Kuasa Hukum Minta Bebas Tuntutan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Atap Ruang Kelas SD Negeri 3 Secang, Magelang, Roboh Menyerah pada Usia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jejak Terakhir Pakubuwono XIII: Raja Surakarta Kembali ke Mataram di Makam Imogiri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mistis Sinyal Alam di Langenharjo Sebelum Mangkatnya PB XIII Keraton Solo | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jelang Pengajian Gus Miftah di Pleret, Polres Bantul Siapkan Rekayasa Lalu Lintas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.