Kejari Sleman Periksa Harda Kiswaya Sebagai Saksi dalam Perkara Dana Hibah Pariwisata

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman juga memanggil dan memeriksa Harda Kiswaya yang sekarang menjabat Bupati Sleman. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kajari Sleman Bambang, Yunianto didampingi Kasi Pidsus Indra Saragih, saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJOGJA. COM, SLEMAN - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya memeriksa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo berikut anaknya, Raudi Akmal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman juga memanggil dan memeriksa Harda Kiswaya yang sekarang menjabat Bupati Sleman

Harda diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, yang juga menjabat Ketua Tim Pelaksana penyaluran dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 senilai puluhan miliar tersebut. 

"Pada prinsipnya kami mintai semua keterangan. Termasuk kepada ketua Tim Pelaksana penyaluran dana hibah. 
Ketua timnya ya yang sekarang menjabat sebagai Bupati Sleman. Sudah datang ke sini, kami mintai keterangan, kapasitasnya sebagai Ketua tim saat itu," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunanto, Rabu (16/4/2025). 

Untuk diketahui, dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman ini disalurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun anggaran 2020.

Total pagu anggaran senilai Rp68,5 miliar akan tetapi yang ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp 49.711.272.645. 

Dana hibah tersebut ditransfer dua tahap dan penyalurannya diperuntukkan kepada para pelaku wisata di Kabupaten Sleman agar bisa bangkit dan pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Meski terkesan lambat, Bambang memastikan penyidikan perkara dana hibah Pariwisata yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp10 miliar ini masih berjalan.

Baca juga: Pengelolaan Sampah di Sleman Bakal Gunakan Insinerator, Diklaim Jadi yang Terbesar di DIY

Prosesnya memasuki tahapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sejauh ini, kata dia, total ada 362 orang saksi sudah diperiksa.

Namun demikian, saat ini belum ada penetapan tersangka karena Kejaksaan tidak mau gegabah dan bekerja dengan kehati-hatian. 

"Untuk penetapan tersangka kami masih menunggu laporan (hasil pemeriksaan) dari penyidik. Nanti kami pasti akan lakukan expose siapa yang bertanggungjawab dan dijadikan tersangka perkara dana hibah tersebut," katanya. 

Saat dikonfirmasi, Bupati Sleman Harda Kiswaya membenarkan dirinya sudah diperiksa Kejari Sleman terkait dana hibah Pariwisata.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Kabupaten Sleman.

Harda menekankan bahwa dirinya tidak ingin ada fitnah terhadap siapapun karena menyangkut harkat, harga diri dan nasib seseorang sehingga dalam pemeriksaan Ia menyampaikan apa adanya. 

"Yang saya alami dan yang saya lakukan, saya sampaikan," kata dia. 

Harda dipanggil Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin (14/4/2025) lalu.

Ia datang dan menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya lebih kurang 2,5 Jam.

Harda datang pada pukul 09.00 dan selesai 11.30 WIB.

Adapun pertanyaan yang diajukan, menurut dia, seputar peran dirinya saat menjabat sebagai Sekda Sleman tahun 2021.

Ia berharap penyidikan dana hibah bisa cepat selesai. Siapa yang salah harus bertanggungjawab. 

"Saya berdoa dan berharap siapapun yang salah ya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau salah administrasi kan manusiawi, tapi siapa yang mengambil keuntungan ya yang harus bertanggungjawab," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved