Antisipasi Pembuangan Sampah Liar, Satpol PP Kota Yogya Siagakan 25 Posko Pengawasan

Deretan posko tersebut diperkuat oleh 125 personel Satpol PP dan Satlinmas yang bertugas 24 jam penuh, dengan dibagi ke dalam tiga shift.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
DEPO SAMPAH: Warga melintasi depo sampah di kawasan Pengok, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogya, yang sudah bersih dari tumpukan limbah, Selasa (15/4/25). 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 25 posko pengawasan disiagakan Satpol PP Kota Yogya untuk mengantisipasi potensi pembuangan sampah liar.

Deretan posko tersebut diperkuat oleh 125 personel Satpol PP dan Satlinmas yang bertugas 24 jam penuh, dengan dibagi ke dalam tiga shift.

Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, mengatakan, awalnya posko hanya disiagakan di 15 titik rawan pembuangan sampah liar.

Akan tetapi, berjalannya waktu, jumlah posko terus bertambah, seiring pergeseran lokasi pembuangan liar di titik yang tidak diawasi petugas.

"Posko berkembang, dari awal jumlahnya 15, kemudian jadi 22 dan sekarang 25. Jadi, perkembangan jumlah posko ini untuk mengantisipasi titik pembuangan sampah baru," tandasnya, Selasa (15/4/25).

Misalnya, ketika Satpol PP membuka posko di Jembatan Juminahan, selang beberapa hari lokasi pembuangan liar bergeser ke Jalan Bausasran dan Jalan Mataram.

Maka, sebagai upaya antisiapsi, pihaknya pun memutuskan untuk memperluas posko untuk menekan ulah warga nakal di dua lokasi tersebut.

"Sejauh ini, yang tertangkap tangan ada 5, yang ketemu tapi melarikan diri dengan kendaraannya 12 dan yang terindikasi akan membuang tapi dapat dihalau ada 45," tandasnya.

"Pelangggaran paling banyak kami temukan di wilayah Kemantren Gondomanan, ada 26 kasus, kemudian disusul Kemantren Danurejan, di sana ada 25 kasus," tambah Octo.

Meski demikian, ia berujar, sampai sejauh ini belum ada pelaku pembuangan sampah liar yang diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan 2024 lalu, ketika pihaknya membawa 20 pelanggar ke ranah persidangan, dengan total denda Rp2.200.000.

"Sekarang kita belum sampai ke yustisi. Pola penindakannya, yang bersangkutan membuat surat pernyataan, kemudian kita hubungkan ke RT RW setempat untuk melakukan pembinaan," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved