Terlibat Pendakian Ilegal Gunung Merapi,  Anggota Mapala Surakarta Terancam Sanksi Blacklist

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) telah mendatangi kampus dan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kepala Balai TNGM, M Wahyudi, bersama jajaran saat menyampaikan keterangan kepada media di kantornya Hargobinangun Sleman, Senin (14/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) dari kampus Negeri di Surakarta berinisial NSP diduga terlibat pendakian Ilegal gunung Merapi.

Ia ketahuan mendaki gunung diperbatasan DIY - Jateng itu berdasarkan unggahan di media sosial.

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) telah mendatangi kampus dan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Sanksi juga tidak menutup kemungkinan juga bakal diberikan. 

"Dia ini anggota Mapala senior, karena sudah jadi alumni. Ini membuat kami bingung. Dia seharusnya mengerti aturan, tapi kok begini. Ini kan ironi. Kami panggil yang bersangkutan, dan akan kami berikan sanksi," kata Kepala Balai TNGM, M Wahyudi, Senin (14/4/2025). 

Sanksi yang diberikan masih dikaji dengan mempertimbangkan hasil pendalaman dan klarifikasi.

Kendati demikian, risiko yang paling berat adalah sanksi blacklist terhadap yang bersangkutan untuk mendaki di beberapa gunung di Indonesia dalam beberapa tahun.

Hal ini memungkinkan untuk agar menimbulkan efek jera. 

Baca juga: Balai TNGM Tegaskan 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Bakal Disanksi 

Menurut Wahyudi, pendakian di gunung Merapi mempunyai dua jalur yakni jalur New Selo, dan Sapu Angin.

Kedua jalur pendakian, sudah ditutup seiring rekomendasi BPPTKG terkait status Siaga gunung diperbatasan Jateng - DIY tersebut, sejak Mei 2018.

Sejauh ini, belum ada pengumuman pembukaan sehingga aktivitas pendakian di Gunung Merapi dianggap ilegal. 

Ia menilai fenomena pendakian di Gunung Merapi, banyak berlatar belakang Mapala, maupun pendaki pemula.

Sebab itu dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat ke Mapala seluruh Indonesia terkait pemberitahuan bahwa pendakian ke Gunung Merapi masih ditutup. 

"Kami berharap norma ini tidak dilanggar," kata Wahyudi. 

Kepala SPTN  Wilayah II Klaten - Boyolali, Ruky Umaya, mengatakan berdasarkan penelusuran dan pendalaman yang dilakukan, anggota mapala Surakarta tersebut diduga mendaki Gunung Merapi hingga seputar pasar Bubrah, bahkan diduga menghidupkan api untuk menghangatkan badan.

Padahal aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih sangat tinggi, sehingga sangat berbahaya untuk aktifitas pendakian.

Sebab, rekomendasi BPPTKG menyebutkan lontaran material vulkanis apabila terjadi erupsi bisa mencapai 3 kilometer dari puncak.

Sedangkan pasar Bubrah, jaraknya kurang dari satu kilometer dari puncak Gunung Merapi.

"Sebagai gambaran, kejadian tahun 2014 (erupsi) freatik, lontaran materialnya sampai merusak beberapa peralatan BPPTKG. Kemudian erupsi freatik tahun 2018, ada sekira 160 pendaki. Tapi Alhamdulilah, arahnya ke atas dan sedikit ke utara, tidak ada yang mengarah ke pasar Bubrah," katanya. 

Jika erupsi mengarah ke pasar Bubrah maka Ia memastikan seluruh pendaki di area tersebut bakal tidak terselamatkan.

Itulah mengapa aktivitas pendakian di Gunung Merapi hingga saat ini masih ditutup, karena masih sangat berbahaya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved