Kota Jogja Belum Berlakukan Sanksi Tipiring untuk Pelanggar Buang Sampah Sembarangan

Pemerintah Kota Yogyakarta belum memberlakukan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pengangkutan sampah di Depo Brigjen Katamso Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

Menanggapi keluhan tersebut, Hasto menyatakan akan segera memanggil Lurah Gowongan untuk menindaklanjuti persoalan penggerobak.

Ia menekankan bahwa kalurahan dan RW diminta mengupayakan sistem penggerobak secara mandiri terlebih dahulu, sebagai solusi pengganti TPS kecil.

"Kalau memang belum siap, TPS masih boleh dipakai dulu, tapi harus dengan gerobak, bukan pribadi-pribadi. Harus ada komunikasi antara warga, RW, dan lurah," ujar Hasto.

Ia mengimbau aparat wilayah untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami alur pengelolaan sampah yang baru.

Menurut Hasto, perubahan sistem ini memang memerlukan waktu, namun harus dijalankan demi perbaikan tata kelola sampah kota secara keseluruhan.
 
 

--

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved