Kota Jogja Belum Berlakukan Sanksi Tipiring untuk Pelanggar Buang Sampah Sembarangan
Pemerintah Kota Yogyakarta belum memberlakukan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pengangkutan sampah di Depo Brigjen Katamso Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Menanggapi keluhan tersebut, Hasto menyatakan akan segera memanggil Lurah Gowongan untuk menindaklanjuti persoalan penggerobak.
Ia menekankan bahwa kalurahan dan RW diminta mengupayakan sistem penggerobak secara mandiri terlebih dahulu, sebagai solusi pengganti TPS kecil.
"Kalau memang belum siap, TPS masih boleh dipakai dulu, tapi harus dengan gerobak, bukan pribadi-pribadi. Harus ada komunikasi antara warga, RW, dan lurah," ujar Hasto.
Ia mengimbau aparat wilayah untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami alur pengelolaan sampah yang baru.
Menurut Hasto, perubahan sistem ini memang memerlukan waktu, namun harus dijalankan demi perbaikan tata kelola sampah kota secara keseluruhan.
--
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
BMKG Yogyakarta Prakiraan Cuaca Besok Rabu 8 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Besok Rabu 8 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pesta Miras Gubuk Pinggir Sawah di Magelang Berakhir Dua Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Wali Kota Magelang Tekankan Pendidikan Karakter dan Disiplin Lewat Komite Sekolah |
![]() |
---|
Manfaat dan Cara Menyimpan Makanan dengan Daun Pisang, Solusi Ramah Lingkungan dari Alam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.