Kota Jogja Belum Berlakukan Sanksi Tipiring untuk Pelanggar Buang Sampah Sembarangan
Pemerintah Kota Yogyakarta belum memberlakukan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pengangkutan sampah di Depo Brigjen Katamso Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Menanggapi keluhan tersebut, Hasto menyatakan akan segera memanggil Lurah Gowongan untuk menindaklanjuti persoalan penggerobak.
Ia menekankan bahwa kalurahan dan RW diminta mengupayakan sistem penggerobak secara mandiri terlebih dahulu, sebagai solusi pengganti TPS kecil.
"Kalau memang belum siap, TPS masih boleh dipakai dulu, tapi harus dengan gerobak, bukan pribadi-pribadi. Harus ada komunikasi antara warga, RW, dan lurah," ujar Hasto.
Ia mengimbau aparat wilayah untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami alur pengelolaan sampah yang baru.
Menurut Hasto, perubahan sistem ini memang memerlukan waktu, namun harus dijalankan demi perbaikan tata kelola sampah kota secara keseluruhan.
--
Berita Terkait
Baca Juga
Info Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Senin 28 Juli 2025, Bagiaman Daerah Anda? |
![]() |
---|
9 Arti Mimpi Pergi ke Kebun Binatang Menurut Primbon Jawa, Tanda Akan Bertemu Orang Penting? |
![]() |
---|
7 Arti Mimpi Tentang Monyet Muka Merah Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk? |
![]() |
---|
Konservasi Penyu di Pantai Trisik Kulon Progo Kurang Optimal, Butuh Fasilitas Bangunan Baru |
![]() |
---|
SMK Negeri 3 Yogyakarta Gelar Skagata 5K, Pendidikan Karakter Murid di Bidang Olahraga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.