Polres Klaten Tetapkan Satu Tersangka Kasus BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk

Tersangka merupakan supir atau pengemudi mobil pengangkut tangki bahan bakar minyak (BBM) dari depo ke SPBU tujuan.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
GARIS POLISI: Satreskrim Polres Klaten sedang mengecek garis polisi yang terpasang di dispenser pengisian BBM SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Polres Klaten telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kontaminasi BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Jalan Raya Trucuk, Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Tersangka dalam kasus itu berinisial M (37), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tersangka merupakan supir atau pengemudi mobil pengangkut tangki bahan bakar minyak (BBM) dari depo ke SPBU tujuan.

Tersangka M pun diamankan karena diduga sengaja mencampurkan air dengan BBM jenis Pertalite

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan mogok setelah isi bensin di SPBU Trucuk. Pihaknya langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi, di antaranya adalah saksi korban, pihak SPBU, termasuk penanggung jawab logistik. Lalu dari salah satunya telah kami tetapkan sebagai tersangka, berinisial M, warga Kabupaten Sukoharjo," ucap Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, pada Kamis (10/4/2025). 

Pihaknya mengatakan telah mempelajari adanya modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya.

Yakni ketika melakukan penganhkutan dari depo menuju SPBU tujuan, di tengah perjalanan tersangka diduga menambahkan zat lain (air) ke dalam tangki BBM.

Sehingga, pihak kepolisian melihat ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. 

"Dari peristiwa itu kami menyangkakan dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ujarnya.

Baca juga: Dugaan BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Pecat Dua Oknum AMT dan Satu Petugas SPBU

Pada peristiwa itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima botol Pertalite yang tercampur air, dia buku catatan persediaan BBM di SPBU Trucuk, catatan kualitas harian masing-masing BBM, dan dua lembar surat delivery order (DO). 

Polres Klaten juga menyita satu unit KBM truk tangki pengangkut BBM bernomor polisi S 8163 UC yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite ke SPBU Trucuk

Lebih lanjut, Nur Cahyo menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk mendalami motif tersangka nekat melakukan hal itu. 

Sementara itu, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten yang dalam waktu 2 hari berhasilengungkap danenetapkan tersangka terkait kasus kontaminasi air di SPBU Trucuk.

Selain berkolaborasi dengan Polres Klaten, Taufiq menyebut Pertamina juga melakukan investigasi internal terkait kejadian itu. 

Baca juga: Pertalite Diduga Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina hingga Menteri ESDM Buka Suara

Hasilnya, Pertamina melakukan pemecatan terhadap dua awak mobil tangki (AMT), menonaktifkan petugas SPBU, dan menutup sementara SPBU Trucuk sampai proses penyelidikan dari kepolisian selesai. 

"Pertamina mendukung sepenuhnya proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian. Apabila diperlukan dokumen dan keterangan ahli dari Pertamina juga, nanti akan kami support penuh," ujarnya.

Taufiq menyebut Pertamina telah membentuk Crisis Center atau Posko Pengaduan di SPBU Trucuk.

Sehingga apabila masyarakat mengalami kendala serupa bisa langsung menuju posko pengaduan. 

"Tapi Alhamdulillah hingga kini tidak ada pengaduan lain, selain 12 kendaraan. Kami sudah melakukan penggantian kerugian terhadap  delapan kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat," tuturnya.

Adapun, Pertamina meminta masyarakat Kabupaten Klaten dan sekitarnya agar tidak perlu khawatir.

Karena kasus tersebut hanya terjadi di SPBU Trucuk. Sedangkan di SPBU lainnya, Pertamina memastikan bahwa BBM dalam kondisi aman, baik dari segi mutu maupun takarannya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved