Pertamina Pecat Oknum dan Bekukan SPBU Trucuk Klaten Usai Temuan BBM Tercampur Air

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah resmi mengumumkan hasil investigasi terkait insiden bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang

tribun jogja / Dewi Rukmini
GARIS POLISI: Anggota Satreskrim Polres Klaten sedang mengecek garis polisi yang terpasang di dispenser pengisian BBM SPBU Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah resmi mengumumkan hasil investigasi terkait insiden bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.

Dalam pernyataan resminya, Pertamina mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemecatan oknum petugas distribusi dan pembekuan operasional SPBU.

Insiden ini pertama kali mencuat setelah sejumlah konsumen mengeluhkan kendaraan mereka mogok usai mengisi Pertalite di SPBU tersebut. 

Video kejadian yang beredar luas di media sosial memperlihatkan bukti adanya kandungan air dalam BBM yang disalurkan.

Pelanggaran Disengaja oleh Oknum

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengungkapkan bahwa hasil investigasi internal menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum awak mobil tangki (AMT) serta kelalaian petugas SPBU.

“Dari hasil investigasi, diketahui adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum AMT berinisial MJW dan pelanggaran prosedur oleh AMT lainnya berinisial Y. Selain itu, petugas SPBU yang terlibat juga terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya,” jelas Taufiq pada Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Dugaan BBM Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Pecat Dua Oknum AMT dan Satu Petugas SPBU

Langkah Tegas Pertamina

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penegakan disiplin, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas berupa:

  • Pemecatan terhadap oknum AMT MJW yang terbukti melakukan pelanggaran,
  • AMT berinisial Y masih menunggu proses hukum lebih lanjut,
  • Pembekuan operasional SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang belum ditentukan,
  • Penonaktifan petugas SPBU yang terlibat.

“Operasional SPBU kami hentikan sampai investigasi menyeluruh selesai. Kami ingin memastikan bahwa standar distribusi dan kualitas BBM tetap terjaga,” kata Taufiq.

Proses Hukum Berlanjut

Dalam keterangannya, Taufiq juga menegaskan bahwa Pertamina telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang. 

“Oknum AMT dan petugas SPBU telah diserahkan kepada Polres Klaten untuk proses hukum. Kami mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya.

Tanggung Jawab terhadap Konsumen

Terkait dampak yang ditimbulkan, pihak SPBU telah mengambil langkah tanggung jawab dengan menyelesaikan keluhan dari 12 kendaraan konsumen, terdiri dari 4 mobil dan 8 sepeda motor. 

Pertamina memastikan bahwa kendaraan yang terdampak telah diperbaiki di bengkel dan diisi ulang dengan BBM Pertamax pada pagi hari tanggal 8 April 2025.

Pertamina Patra Niaga menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk serta layanan mereka. 

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga integritas dan kualitas distribusi BBM di seluruh wilayah,” tutup Taufiq.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved