ASN Sleman Bolos Bakal Kena Sanksi Pemotongan TPP

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman mengingatkan, bakal ada sanksi tegas, berupa pengurangan tambahan penghasilan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
HARI PERTAMA: Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Wabup Danang Maharsa mengawali hari pertama masuk kantor setelah libur lebaran dengan kegiatan Halal Bi Halal bersama para ASN, di Pendopo Parasamya Sleman Selasa (8/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Sleman sudah kembali bekerja di kantor mulai Selasa (8/4/2025). 

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman mengingatkan, bakal ada sanksi tegas, berupa pengurangan tambahan penghasilan bagi abdi negara yang kedapatan bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan. 

"Ya kalau tidak berangkat tentunya juga ada sanksi to. Tidak berangkat tentunya pengurangan TPP (Tambahan penghasilan pegawai). Ya, karena kalau tidak berangkat satu hari kan ada pengurangan TPP. Jadi ada potongan-potongan, misalnya bila pulang mendahului, datang terlambat, kemudian tidak berangkat," kata Kepala BKPP Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, Selasa (8/4/2025). 

Menurut dia, pemotongan tambahan penghasilan ini diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

 Namun terkait berapa persen potongannya, ia mengaku tidak hafal jumlah pastinya. Tapi ia menyebut dikisaran 3-4 persen.

Adapun di hari pertama ASN masuk kerja setelah libur lebaran ini, pihaknya akan melakukan pemantauan dengan cara melihat record presensi maupun menunggu laporan resmi dari masing-masing OPD. 

"(Tahun sebelumnya) Ada yang bolos, tapi enggak banyak. Kita beri sanksi yang bolos tanpa keterangan. Kan ada beberapa juga yang (tidak masuk) izin, ini ndak masalah," ujarnya. 

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan sesuai aturan jika ASN melanggar memang terkena sanksi. Adapun terkait sanksi yang diberikan, jika bolos kerja setelah libur lebaran, Ia mengaku belum begitu memahaminya, apakah bisa terkena pemotongan tambahan penghasilan atau tidak. Tetapi yang jelas, Ia mengaku berkomitmen melakukan pemantauan dan menegakan aturan jika ada abdi negara yang melanggar. 

"Jadi sesuai aturan saja, bisa ditegur dan sebagainya, dan minta jangan diulangi. Misalnya (apakah bisa) dipotong TPP atau belum, saya belum rigid memahaminya. Tapi berkaitan dengan punishmant akan kami ditegakkan," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved