Satpol PP Kulon Progo Tetapkan 3 Tersangka Peredaran Mihol Ilegal dari Hasil Operasi Selama Ramadan
Proses hukum terhadap 3 tersangka masih terus berjalan, di mana mereka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
MINUMAN BERALKOHOL - Jumpa pers Satpol PP Kulon Progo terkait hasil operasi penindakan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan, Rabu (26/03/2025).
Ia diketahui warga asal Gamping, Sleman, dan mengontrak tempat di Pengasih.
Sedangkan DR dan AL termasuk pemain lama.
Bahkan AL sebelumnya juga pernah dihukum dengan kasus yang sama pada 2019 lalu, namun untuk kali ini jumlah mihol yang diamankan darinya jauh lebih banyak.
Adapun outlet penjualan mihol milik AL beroperasi selama 24 jam penuh. AL juga diketahui memasok persediaan mihol untuk dijual kembali oleh IP di Pengasih.
"Kalau di Pengasih beroperasi siang dan malam hari, tokonya di luar tampak seperti toko kelontong biasa," jelas Rochmat.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Anak Muda Rentan Jadi Sasaran Peredaran Narkoba, Begini Solusinya Menurut GKR Hemas |
![]() |
---|
BK3S DIY Sosialisasikan Program Pemuda Bersih Narkoba di Kulon Progo, Gandeng BNNP DIY Hingga DPD RI |
![]() |
---|
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Jagongan Warga: Ruang Temu Warga dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.