Satpol PP Kulon Progo Tetapkan 3 Tersangka Peredaran Mihol Ilegal dari Hasil Operasi Selama Ramadan

Proses hukum terhadap 3 tersangka masih terus berjalan, di mana mereka tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
MINUMAN BERALKOHOL - Jumpa pers Satpol PP Kulon Progo terkait hasil operasi penindakan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan, Rabu (26/03/2025). 

Ia diketahui warga asal Gamping, Sleman, dan mengontrak tempat di Pengasih.

Sedangkan DR dan AL termasuk pemain lama.

Bahkan AL sebelumnya juga pernah dihukum dengan kasus yang sama pada 2019 lalu, namun untuk kali ini jumlah mihol yang diamankan darinya jauh lebih banyak.

Adapun outlet penjualan mihol milik AL beroperasi selama 24 jam penuh. AL juga diketahui memasok persediaan mihol untuk dijual kembali oleh IP di Pengasih.

"Kalau di Pengasih beroperasi siang dan malam hari, tokonya di luar tampak seperti toko kelontong biasa," jelas Rochmat.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved