RSUP Dr Sardjito Jelaskan soal THR Insentif Pegawai Berkurang: Ada Aturan Baru dari Kemenkes
THR gaji dan tunjangan yang melekat telah diberikan 100 persen dan THR insentif diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Kronologi Aturan Baru perihal THR Insentif
Wahju turut menjelaskan bagaimana kronologi terkait aturan baru tentang THR insentif tersebut muncul. Berikut alurnya:
1. Bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada
tanggal 14 Maret 2025, mengeluarkan Surat No : S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU, poin utama
pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR
dan/atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai
Keputusan Menteri Keuangan.
2. Bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada
tanggal 21 Maret 2025, mengeluarkan surat No : S-94/PB/ 2025 tentang Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada satker BLU rumah sakit.
3. Bahwa Kementerian Kesehatan dalam hal ini melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan
mengeluarkan surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
4. Bahwa setelah THR Insentif dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025, timbul gejolak di
kalangan pegawai RS Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai
dengan kinerja yang telah mereka lakukan.
5. Bahwa pada hari Selasa, 25 Maret 2025 Direksi RS Sardjito bermaksud menjelaskan
secara transparan mengenai mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan
kepada seluruh pegawai dengan mengundang perwakilan dari berbagai kelompok
profesi.
6. Bahwa dalam perkembangannya yang hadir melebihi kapasitas yang diundang,
sehingga penjelasan ini dilakukan dengan cara melalui luring di Ruang Utama Gedung
Diklat dan melalui daring untuk diikuti oleh seluruh pegawai. Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya sesuai RS Vertikal yang lain.
Wahju mengungkapkan, dari aturan-aturan itu, RSUP Dr. Sardjito telah melakukan sejumlah pembayaran. Berikut rinciannya:
1. THR Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya
dari Rupiah Murni dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025, (sudah dibayarkan
100 persen).
2. THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN
dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025 (sudah dibayarkan 100 % ).
3. THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana
PNBP BLU sudah dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan range mulai dari
Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 24.195.600,- sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi
Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan.
“Selanjutnya, untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali
atas mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan
dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah
sakit,” jelasnya.
Wahju merinci sebagai berikut:
a. Dokter Spesialis diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Mewisuda 1.226 Wisudawan, Tandai Transformasi SDM Kesehatan |
![]() |
---|
STIKES YKY Yogyakarta Cetak Tenaga Kesehatan Profesional di Bidang K3 dan Keperawatan |
![]() |
---|
Kolaborasi RSUP Dr. Sardjito dan Pos Indonesia, Layanan Antar Obat Kini Bisa Dinikmati Pasien |
![]() |
---|
Hampir Sebulan Dirawat di RSUP Sardjito, Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Meninggal |
![]() |
---|
Total Biaya Perawatan Pasien Korban Kericuhan Aksi Massa di Mapolda DIY Capai Rp362 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.